KALEIDOSKOP 2021 - Deretan Peristiwa Tahun Ini: Pelecehan Seksual di KPI, Ricuh Sidang Rizieq Shihab
Inilah rentetan peristiwa yang terjadi di tahun 2021. Mulai parodi Indonesia Raya di awal tahun 2021 hingga ricuhnya sidang Rizieq Shihab.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Inilah rentetan peristiwa yang terjadi di Indonesia sepanjang tahun 2021.
Pada 2021 ini, telah banyak peristiwa yang terjadi di Indonesia dan ramai diperbincangkan publik.
Mulai dari adanya parodi Indonesia Raya di awal tahun 2021 yang dilakukan oleh siswa kelas 3 SMP.
Kemudian kericuhan saat pelaksanaan sidang kasus hasil tes swab RS UMMI Bogor yang menimpa Rizieq Shihab.
Serta yang baru-baru ini ramai diperbincangkan, soal video viral unboxing Motor Ducati di Mandalika.
Berikut rangkuman Tribunnews.com tentang deretan peristiwa yang ramai diperbincangkan sepanjang tahun 2021:
Baca juga: KALEIDOSKOP 2021: 9 Artis yang Terjerat Kasus Narkoba Tahun Ini, Nia Ramadhani, Terbaru Rizky Nazar
1. Parodi Indonesia Raya
Penyidik Siber Bareskrim Polri menangkap MDF, seorang siswa kelas 3 SMP, karena telah memparodikan lagu Indonesia Raya.
MDF ditangkap pada Kamis (31/12/2020), saat sedang berada di rumahnya di Cianjur, Jawa Barat.
Tak sendiri, ternyata MDF membuat parodi lagu Indonesia Raya bersama temannya NJ, yang tinggal di Sabah, Malaysia.
MDF dan NJ diketahui berkomunikasi lewat dunia maya.
Kemudian MDF membuat kanal YouTube atas nama NJ dan menunggah video berjudul Indonesia Raya Instrumental (Parody + Lyrics Video).
Selain menggunakan nama NJ, MDF juga menggunakan nomor dan lokasi Malaysia dalam videonya itu.
Mengetahui apa yang dilakukan MDF, NJ pun marah dan membuat kanal YouTube lagi dengan nama Channel Asean.
Baca juga: Kaleidoskop 2021 - Tokoh Penting yang Wafat: Syekh Ali Jaber hingga Raja Mangkunegaran Solo
NJ pun mengunggah parodi lagu Indonesia Raya dalam kanal tersebut dan menambahkan gambar babi dalam video unggahannya.
Akibatnya MDF disangkakan dua pasal sekaligus, yakni pasal 28 ayat 2 juncto 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Serta pasal 64 A juncto pasal 70 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 untuk UU ITE.
Juga, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 untuk UU 24 Tahun 2009.
Sementara NJ diamankan oleh petugas Kepolisian Kerajaan Malaysia.
Baca juga: KALEIDOSKOP 2021: Siklon Tropis yang Berada di Dekat Indonesia Sepanjang 2021, Seroja Paling Dahsyat
2. Ricuh Sidang Rizieq Shihab
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang pembacaan vonis kepada mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, terkait kasus hasil swab tes RS UMMI Bogor pada Kamis (24/6/2021).
Dalam sidang tersebut, Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Timur.
Rizieq dinyatakan terbukti menyebarkan berita bohong terkait kondisi kesehatannya.
Baca juga: KALEIDOSKOP 2021: 10 Film dan TV Series Terpopuler di Indonesia versi Google Trends 2021
Saat sidang sedang berlangsung, ratusan simpatisan Rizieq Shihab bentrok dengan aparat kepolisian yang tengah berjaga.
Bentrokan itu terjadi di Jalan I Gusti Ngurah Rai, tepatnya di dekat flyover Pondok Kopi, Jakarta Timur pada Kamis (24/6/2021), sekitar pukul 09.30 WIB.
Akibatnya, beberapa polisi mengalami luka-luka setelah terkena lemparan batu.
Selain itu, empat dari ratusan simpatisan Rizieq yang diamankan pun dikabarkan reaktif Covid-19.
Baca juga: KALEIDOSKOP 2021: Artis yang Melahirkan Tahun Ini, Ada Nagita Slavina hingga Zaskia Sungkar
3. Penembakan Laskar FPI
Salah satu peristiwa yang ramai menjadi sorotan publik adalah kasus penembakan yang menewaskan enam anggota eks Laskar FPI.
Menurut Komnas HAM, kasus ini dikategorkan menjadi tiga ekskalasi, yakni eskalasi rendah, eskalasi sedang, dan eskalasi tinggi.
Eskalasi rendah, terjadi saat pemantauan yang dilakukan oleh kepolisian di sebuah perumahan di daerah Sentul hingga pintu keluar Tol Karawang Timur.
Dalam tahapan ini, tidak terjadi gesekan dan keadaan masih berjalan dengan normal. Hal itu berdasarkan keterangan dari para saksi dan hasil CCTV Jasamarga.
Selanjutnya, dalam kategori eskalasi sedang, terjadi mulai memasuki gerbang Tol Karawang Timur sampai di sebuah hotel di kawasan Karawang.
Saat itu berdasarkan informasi yang didapat, mulai terjadi kejar mengejar antara mobil aparat kepolisian yang melakukan pemantauan dengan satu unit mobil milik anggota Laskar FPI.
Baca juga: Kaleidoskop 2021 - 7 Berita Viral Tahun Ini: BTS Meal hingga Ilustrasi Kisah Rumini Korban Semeru
Sementara, keadaan yang masuk dalam kategori eskalasi tinggi, terjadi saat di lokasi yakni di rest area KM. 50 Cikampek.
Dalam insiden itu, empat anggota Laskar FPI tewas di dalam mobil saat polisi hendak membawanya ke Mapolda Metro Jaya setelah sebelumnya dua anggota Laskar FPI tewas terlebih dahulu karena adanya bentrokan dengan kepolisian.
Diperoleh juga informasi, tidak lama setelah berangkat dari rest area KM 50, keempat anggota Laskar FPI itu meninggal dunia dalam penguasaan aparat keamanan negara. Sebab seharusnya aparat keamanan negara memberikan rasa aman.
Diketahui pelaku dari penembakan eks laskar FPI tersebut adalah dua orang oknum polisi, yakni bernama Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.
Baca juga: Kaleidoskop 2021 - Fenomena Astronomi Sepanjang 2021: Supermoon hingga Gerhana Matahari Total
Menurut keterangan Ipda Yusmin, penembakan tersebut terjadi karena anggota eks Laskar FPI, melakukan perlawanan dengan berupaya merebut senjata api dari polisi dan menganiaya Briptu Fikri Ramadhan.
Kini status Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella pun sudah menjadi terdakwa.
Kedua berkas perkara dan surat dakwaan kedua terdakwa dilimpahkan dan diterima langsung oleh Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/10/2021) siang.
Adapun Ipda M. Yusmin Ohorella berdasarkan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa (P-31) Nomor B-906/APB/SEL/Eoh.2/10/2021 tanggal 05 Oktober 2021.
Kemudian, Briptu Fikri Ramadhan berdasarkan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa (P-31) Nomor B-907/APB/SEL/Eoh.2/10/2021 tanggal 05 Oktober 2021.
Baca juga: Kaleidoskop 2021: 5 Rekomendasi HP Harga Rp 3 Jutaan Tahun 2021, Mulai dari Samsung hingga realme
4. Kasus Pelecehan Seksual di KPI
Pada September 2021, seorang pria berinisial MS mengaku menjadi korban aksi perundungan dan pelecehan seksual di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.
Kabar tersebut berawal dari tersebarnya pesan dalam sebuah aplikasi pesan singkat.
Dirinya menyatakan selama ini selalu menerima tindakan intimidasi dari rekan kerja yang dinilainya sudah senior.
Terduga pelaku dalam kasus tersebut merupakan sesama pria.
MS mengaku sudah tak terhitung berapa kali rekan kerjanya tersebut melecehkan, memukul, memaki, dan merundungnya tanpa bisa dirinya melawan.
Baca juga: KALEIDOSKOP 2021: Deretan Musibah Tahun Ini, Tenggelamnya KRI Nanggala hingga Kilang Minyak Terbakar
Lantaran, pelaku melecehkan dan merundung MS secara beramai-ramai.
Akibatnya MS pun merasa trauma dan kehilangan kestabilan emosi, serta merasa dihinakan.
Diketahui, MS sempat diajak berdamai dan mencabut laporan hukumnya oleh KPI terkait kasus pelecehan dan perundungan yang dialaminya.
Namun, MS tetap menolak berdamai dan tidak akan mencabut laporannya agar kasus ini berlanjut ke pengadilan.
Akibat ajakan damai KPI tersebut, banyak pihak yang mendesak agar KPI dibubarkan.
Banyak warganet yang mendukung hingga tagar 'KPI Dibubarkan' sempat menjadi trending topik di media sosial.
Baca juga: KALEIDOSKOP 2021: 10 Artis yang Menikah Tahun Ini, Ada Lesti-Billar, Ricis-Ryan, hingga Atta-Aurel
Terbaru, KPI telah melaksanakan rangkaian psikotest sebagai syarat untuk perpanjangan kontrak kerja kepada MS yang akan berakhir pada 31 Desember 2021.
Kendati begitu, dalam daftar peserta test psikotest yang tercantum, masih terdapat nama para terduga pelaku pelecehan seksual kepada MS.
MS merasa kecewa karena ternyata pelaku masih diperpanjang kontrak kerjanya di KPI.
Pihaknya lantas menilai, KPI telah menganggap enteng, bahkan cenderung tidak serius, dalam menangani perkara ini.
Baca juga: Kaleidoskop 2021: Sriwijaya Air SJ-182 Jatuh hingga Bom di Makassar, Ini 10 Peristiwa Paling Dicari
5. Unboxing Motor Ducati di Mandalika
Masyarakat Indonesia sempat dihebohkan dengan video unboxing motor Ducati jelang perhelatan World Super Bike di Sirkuit Mandalika.
Dalam video viral yang beredar, terlihat seseorang melakukan unboxing motor pembalap WBSK yang akan berlaga di Mandalika, secara ilegal.
Bahkan, pihak Ducati dikabarkan sempat meradang dan marah besar mengetahui hal tersebut.
Kemarahan itu terasa cukup wajar, mengingat regulasi menjelaskan boks kargo dan logistik hanya boleh dibuka oleh pihak Bea Cukai maupun tim itu sendiri.
Hal itu perlu dilakukan untuk mencegah manipulasi dan spionasi dari pihak-pihak tertentu.
Terkait isu pihak Ducati marah besar, hal tersebut telah dibantah.
Melalui akun media sosial resminya, Ducati menegaskan pihaknya tidak pernah melontarkan pernyataan apapun soal insiden video unboxing di Sirkuit Mandalika.
Pihak Ducati justru menyampaikan rasa ketidaksabarannya untuk bisa melihat para penggemarnya di Indonesia.
Pernyataan terbaru Ducati itu seakan mendinginkan masalah unboxing di sirkuit Mandalika yang sempat ramai di media sosial.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Endra Kurniawan/Inza Maliana/ Rizki Sandi Saputra/ Igman Ibrahim/Dwi Setiawan)