Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Mohon Pengertian DPR Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas Agar Negara Selamat

Mahfud MD memohon pengertian DPR agar menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai prioritas.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mahfud MD Mohon Pengertian DPR Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas Agar Negara Selamat
tangkap layar
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD saat menyampaikan update terkait Undang-Undang Cipta Kerja melalui sambungan virtual YouTube resmi Kemenkopolhukam, Minggu (5/12/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memohon pengertian DPR agar menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai prioritas.

Mahfud mengatakan RUU tersebut sebelumnya telah diajukan oleh Pemerintah ke DPR untuk diprioritaskan.

Namun demikian, kata dia, pada 2021 dan 2022 RUU Perampasan Aset ternyata tidak masuk ke dalam Prolegnas Prioritas DPR.

"Maka Presiden dua hari kemudian menyatakan akan mengajukan itu dan kita mohon pengertianlah agar nanti DPR menganggap ini penting dalam rangka pemberantasan korupsi. Agar negara ini bisa selamat," kata Mahfud dalam keterangannya di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Selasa (14/12/2021).

Baca juga: Selamatkan Aset Negara, Jaksa Agung Perintahkan Terapkan TPPU untuk Kasus Korupsi

Mahfud mengaku agak optimis ketika mendengar respons positif Anggota DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani yang mengatakan kepadanya bahwa Presiden Joko Widodo bisa mengajukan RUU Perampasan Aset tersebut ke DPR untuk kemudian segera dibahas oleh DPR.

Mahfud setuju dengan hal tersebut karena menurutnya RUU tersebut pernah disepakati sebelumnya.

BERITA REKOMENDASI

Namun demikian, kata dia, ketika itu belum disepakati lembaga mana yang akan bertanggung jawab untuk mengelola aset yang telah dirampas.

Pada waktu itu, kata dia, ada tiga alternatif lembaga.

Pertama, Rumah Barang Rampasan (Rupbasan) Kemenkumham, Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

"Ada tiga kementerian atau lembaga pada waktu itu. Sekarang sudah ada kesatuan pendapat di kalangan pemerintah, tinggal bahas itu aja nanti kalau tidak ada masalah-masalah lain di luar soal teknis seperti itu," kata Mahfud.

Selain itu, menurut Mahfud RUU tersebut lebih mudah disahkan dibandingkan RUU Pembatasan Uang Kartal yang juga telah diajukan pemerintah dalam rangka upaya pemberantasan korupsi.

RUU Perampasan Aset, kata Mahfud, lebih mudah disahkan karena tindak pidananya sudah jelas.

Menurutnya, yang perlu dibahas hanya tinggal mengenai hal-hal teknis terkait perampasan aset terhadap tersangka atau terdakwa dan lainnya.

"Itu akan lebih mudah daripada undang-undang tentang pembatasan belanja uang tunai (kartal) itu," kata Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas