Perintah Jokowi agar Herry Wirawan Ditindak Tegas, Sebut Kasus Rudapaksa Santri Kejahatan Luar Biasa
Presiden Jokowi memerintahkan agar Herry Wirawan, guru pesantren pelaku rudapaksa belasan santriwati, ditindak tegas.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati, memerintahkan agar pelaku rudapaksa belasan santriwati, Herry Wirawan, ditindak tegas.
Hal ini disampaikan I Gusti Ayu saat menggelar jumpa pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jalan Naripan, Kota Bandung pada Selasa (14/11/2021).
Ia mengatakan Presiden Jokowi memberi perhatian khusus pada kasus ini dengan meminta agar negara menjatuhkan sanksi tegas bagi pelaku.
Tak hanya itu, Presiden juga meminta agar semua pihak terkait mengawal kasus rudapaksa ini hingga tuntas.
Pasalnya, menurut Jokowi, aksi bejat Herry yang sudah dilakukan sejak 2016, adalah kejahatan yang luar biasa.
Baca juga: Kepala Rutan Bantah Herry Wirawan Babak Belur Dihajar Napi: Warga Binaan di Sini Baik-baik
Baca juga: Doktrin Herry Wirawan pada Santriwati Korban Rudapaksa, Lebih Takut Guru Dibanding Orang Tua
"Tentunya, terkait dengan kasus ini Bapak Presiden memberikan perhatian khusus dalam kasus ini, Bapak Presiden mengintruksikan agar negara hadir dan memberikan tindakan tegas."
"Salah satunya dengan mengawal kasus ini, dan Bapak Kejati akan mengawal kasus ini," tutur I Gusti Ayu, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
"Intinya, Presiden memberikan perhatian yang sangat serius terhadap kasus ini karena ini sudah termasuk kejahatan yang sangat luar biasa," tambahnya.
Mengutip TribunJabar, korban rudapaksa oleh Herry Wirawan berjumlah 13 orang.
Satu di antara korban, masih berusia 14 tahun, telah melahirkan sebanyak dua kali akibat aksi bejat Herry.
Dilansir TribunBogor, anak pertama korban diketahui sudah berusia 2,5 tahun.
Beberapa bulan lalu, ia melahirkan anak kedua.
Korban Herry lainnya yang juga masih berusia 14 tahun, baru melahirkan pada akhir November 2021 lalu.
Eksploitasi Santri
Herry Wirawan ternyata tak hanya merudapaksa puluhan santriwatinya.
Baca juga: Herry Wirawan Punya Basecamp untuk Tampung Santri Korban Rudapaksa yang Sudah Melahirkan
Baca juga: Deretan Aksi Bejat Herry Wirawan pada Santrinya: Rudapaksa, Dijadikan Kuli, hingga Dana PIP Diambil
Ia juga mengeksploitasi para korban demi keuntungannya.
Diketahui, Herry merupakan pengurus Pondok Pesantren Madani Boarding School di Cibiru.
Menurut Sekretaris RT setempat, Agus Tatang, para santriwati dipekerjakan sebagai kuli bangunan selama proses pembangunan pesantren tersebut.
"Kalau ada proses pembangunan di sana, santriwati yang disuruh kerja, ada yang ngecat, ada yang nembok, yang harusnya mah laden-nya (buruh kasar) dikerjain sama laki-laki."
"Tapi, di sana mah perempuan semua, enggak ada laki-lakinya," ungkap Agus saat ditemui TribunJabar, Jumat (10/12/2021).
Fakta serupa juga disampaikan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Livia Istania DF Iskandar.
Mengutip Kompas.com, Livia mengungkapkan Herry mengambil dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya menjadi hak korban.
"Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku."
"Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunaannya tidak jelas, serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," bebernya, Kamis (9/12/2021).
Parahnya, kata Livia, Herry juga memanfaatkan bayi-bayi korban untuk meminta dana bantuan pada sejumlah pihak.
Baca juga: Upaya Herry Wirawan Tutupi Aksi Bejatnya, Larang Santri Keluar Rumah, Bahkan Belanja Diantar
Baca juga: Ramai Desakan Herry Wirawan Dihukum Kebiri, Apakah Akan Efektif? Ini Tanggapan KPAI
Bayi-bayi malang yang dilahirkan para korban, oleh Herry diakui sebagai anak yatim piatu.
Karena itu, Livia mendorong Polda Jawa Barat untuk mengusut dugaan eksploitasi ekonomi yang dilakukan Herry.
"LPSK mendorong Polda Jabar juga dapat mengungkapkan dugaan penyalahgunaan, seperti eksploitasi ekonomi serta kejelasan perihal aliran dana yang dilakukan oleh pelaku dapat di proses lebih lanjut," tambahnya.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum korban, Yudi Kurnia, mengatakan para santriwati tak 100 persen belajar di pesantren yang dikelola Herry.
Mereka mengaku selama ini dijadikan mesin uang oleh Herry.
Setiap harinya, Herry menyuruh para santriwati membuat proposal untuk menggaet donatur agar mau berdonasi untuk pesantren mereka.
Menurut Yudi, tugas membuat proposal tersebut dibagi di antara santriwati.
Ada yang bertugas mengetik dan membereskan proposal untuk menggalang dana.
"Belajarnya tidak full 100 persen, menurut keterangan korban, dia sebetulnya setiap harinya bukan belajar. Mereka itu setiap hari disuruh bikin proposal."
"Ada yang bagian ngetik, ada yang bagian beres-beres proposal galang dana," terang Yudi, Jumat, dikutip dari TribunJabar.
Baca juga: Kata Pakar soal Nasib Anak yang Dilahirkan Santriwati Korban Rudapaksa Herry Wirawan
Baca juga: 2 Santri Korban Rudapaksa Herry Wirawan Dikeluarkan Usai 2 Minggu Balik Sekolah, Ketahuan Punya Bayi
Awal Mula Kasus Terungkap
Anggota Komisi III DPR RI, Dedi Mulyadi, membeberkan awal mula aksi bejat Herry Wirawan terungkap.
Ia mengatakan, kasus rudapaksa itu terungkap saat ada paman dari satu di antara korban mengirimkan putrinya, sebut saja A, ke pesantren milik Herry di kawasan Antapani, Kota Bandung.
Namun, A merasa curiga pada teman-temannya, terutama sepupunya, yang sudah lama menjadi santriwati di pesantren tersebut.
A kemudian melapor pada sang ayah agar mengecek kondisi sepupunya.
Laporan tersebut kemudian diteruskan ayah A pada orang tua si santriwati.
Lalu, di bulan Mei, seorang korban pulang dan diinterogasi orang tuanya.
Awalnya, ia tak mengaku tengah hamil karena merasa takut.
Tetapi, setelah itu korban berterus terang dirinya telah dirudapaksa Herry Wirawan hingga hamil.
Kemudian, kata Dedi, orang tua korban membuat laporan ke Polda Jawa Barat.
Namun, ketika itu pelaku masih sempat menelepon korban agar segera kembali ke pesantren.
"Saat membuat laporan itu, pelaku masih menelepon korban agar segera pulang. Bahkan pelaku mengirimkan mobil untuk menjemput korban," jelas Dedi kepada Kompas.com via sambungan telepon WhatsApp, Minggu (12/12/2021).
Diketahui, pada Sabtu (11/12/2021) malam, Dedi menengok para santriwati korban rudapaksa di kediaman mereka di kawasan Garut Selatan.
Menurut Dedi, para korban saat ini sudah dalam keadaan baik-baik saja dan bisa menjalani kehidupan normal.
Kendati demikian, masih ada di antara para korban yang masih trauma.
"Tapi, rata-rata mereka (para korban) sudah mulai membaik. Mereka ingin kembali lagi ke sekolah," tandasnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJabar/Nazmi Abdurrahman/Cipta Permana/Sidqi Al Ghifari, TribunBogor/Damanhuri, Kompas.com/Agie Permadi/Farid Assifa)