Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pledoi Heru Hidayat, Kuasa Hukum Soroti Tuduhan JPU yang Tidak Sesuai Fakta Persidangan

Kresna Hutauruk menyoroti tuntutan dan tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung terhadap kliennya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pledoi Heru Hidayat, Kuasa Hukum Soroti Tuduhan JPU yang Tidak Sesuai Fakta Persidangan
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Heru Hidayat, saat bergegas menuju keluar ruang persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (13/12/2021). 

"Selain itu tidak ada saksi ataupun bukti surat yang menunjukkan adanya aliran uang sebesar itu kepada Pak Heru, sehingga bagaimana mungkin Pak Heru menikmati uang sebesar itu kalau tidak ada aliran uangnya," ungkap dia.

JPU, kata dia, juga tidak tepat menuduh adanya kerugian negara sebesar Rp 22 triliun.

Hal ini disebabkan karen para ahli BPK hanya menghitung uang yang keluar dalam investasi Asabri, tanpa menghitung keuntungan atau uang masuk dalam investasi Asabri ini.

"Dalam Persidangan, para ahli BPK menjelaskan angka kerugian sebesar itu muncul karena pemeriksa BPK hanya menghitung uang yang keluar dalam investasi Asabri pada saham dan reksadana pada periode 2012-2019, tanpa pernah menghitung keuntungan dan yang masuk ke Asabri dalam investasi saham dan reksadana pada periode 2012-2019," jelas dia.

Apalagi, kata Kresna, JPU dan BPK juga mengabaikan fakta bahwa sampai saat ini Asabri masih memiliki saham dan unit penyertaan reksadana periode 2012-2019.

Bahkan saham dan reksadana tersebut masih bernilai dan nilainya terus bergerak.

"Jadi, jelas dalam perkara ini, Asabri belum menderita kerugian, kalaupun ada penurunan nilai investasi sifatnya masih potensial dan belum nyata sehingga jelas penghitungan kerugian negara tersebut tidak tepat dan keliru," tutur dia.

BERITA REKOMENDASI

Kresna menilai, akan sangat tidak adil jika penghitungan kerugian negara yang keliru tersebut digunakan sebagai dasar untuk menghukum Heru Hidayat.

Pasalnya, saham dan reksadana tersebut masih berpotensi untuk mendapatkan keuntungan.

"Lalu bagaimana nasib Pak Heru apabila misalnya dihukum, namun nilai saham dan reksadana tersebut naik di kemudian hari dan kemudian Asabri berhasil mendapatkan keuntungan? Nah, ini akan menjadi tidak adil," kata dia.

Tak hanya itu, kata Kresna, JPU sendiri dalam dakwaan dan tuntutannya, mengakui Heru Hidayat telah terbukti tidak pernah memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada pihak Asabri.

Hal ini, kata dia, terungkap dalam fakta persidangan kasus Asabri ini.


"Sehingga jelas tidak ada niat jahat dari Pak Heru ataupun pihak Asabri dalam perkara ini. Sebagaimana kita ketahui bersama, perkara Tipikor itu identik dengan suap atau gratifikasi, sedang dalam perkara ini Pak Heru terbukti tidak melakukan hal tersebut," tegas dia.

Kresna berharap majelis hakim mempertimbangkan sorotan-sorotan pihaknya sehingga bisa memutuskan perkara secara adil.

Setidaknya, kata dia, memutuskan perkara sesuai koridor hukum dan fakta persidangan.

"Tentunya saat ini kami berharap agar Majelis Hakim dapat memutus perkara ini sesuai dengan koridor hukum dan fakta yang terjadi dalam Persidangan ini sehingga menghasilkan Putusan yang adil," pungkas Kresna.

Sumber: Tribunnews.com/Kompas.TV

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas