Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Puskod FH UKI Sampaikan Rekomendasi Terkait Pendidikan di Papua

Pusat Kajian Otonomi Daerah (Puskod) Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI) menggelar konferensi pers secara daring.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Puskod FH UKI Sampaikan Rekomendasi Terkait Pendidikan di Papua
ist
Pendiri Puskod FH UKI sekaligus anggota DPD RI dari Provinsi Kalimantan Tengah Teras Narang saat konferensi pers bertajuk Laporan Pendidikan Papua Menuju Tahun 2022 yang digelar secara  daring pada Selasa (14/12/2021)./Foto:Tangkapan layar Puskod FH UKI. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Kajian Otonomi Daerah (Puskod) Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) menggelar konferensi pers secara daring, Selasa (14/12/2021) bertajuk "Laporan Pendidikan Papua Menuju Tahun 2022".

Tampak hadir dalam acara ini antara lain, Pendiri Puskod FH UKI sekaligus Anggota DPD RI dari Provinsi Kalimantan Tengah Teras Narang, Ketua Puskod FH UKI Reinhard Parapat, Sekretaris Eksekutif Puskod FH UKI Hendry Pandiangan, dan Senior Advidsor Puskod FH UKI) Henry Thomas Simarmata, dan Daniel Pradina (Puskod FH UKI) serta sejumlah dosen dan mahasiswa.

Puskod FH UKI menyampaikan sejumlah rekomendasi agar mendapat perhatian pemerintah dan berbagai pihak pada tahun 2022.

Pertama, perlu memperbaiki secara mendasar dan sesegera mungkin atas pendidikan dan tenaga pendidikan di Papua.

“Hal ini dituangkan dalam langkah-langkah konkret untuk mendukung pendidikan dan tenaga pendidik saat ini di berbagai wilayah di Papua,” ujar Henry Thomas Simarmata.

Kedua, Puskod FH UKI juga mendorong penciptaan iklim pendidikan agar terjadi proses belajar yang partisipatif dan menciptakan proses saling menghargai antarberbagai komponen bangsa.

Ketiga, Puskod FH UKI menekankan pentingnya komponen masyarakat di Papua, terutama Orang Asli Papua (OAP) untuk berperan secara substantif dalam Pendidikan.

Baca juga: Ketua Panitia Natal Nasional 2021 Bantu Warga di Tempat Injil Masuk Pertama Kali di Tanah Papua

Berita Rekomendasi

Keempat, Puskod FH UKI juga menekankan untuk mengurangi hambatan-hambatan terhadap pendidikan, terutama dalam hal tumpang tindih kebijakan, konflik atau kekerasan yang merambat ke ruang Pendidikan. Termasuk mendorong terwujudnya sarana dan prasarana pendidikan yang baik.

Kelima, perlu segera memperkuat dan melindungi peran guru di wilayah-wilayah yang paling membutuhkan pendidikan.

Menanggapi rekomendasi tersebut, Teras Narang selaku pendiri Puskod FH UKI, menegaskan setiap warga bangsa mendapatkan pendidikan dasar, menengah dan tinggi sebagai bagian penting dari kehidupan mereka.

“Pendidikan ini perlu secara setara dan merata didapat dan dijalankan di seluruh wilayah dan warga bangsa di Indonesia. Pendidikan di Papua menjadi bagian penting dalam pewujudan pendidikan tersebut,” tegas Teras Narang.

Sekretaris Eksekutif Puskod FH UKI Hendry Pandiangan mengingatkan otonomi khusus Papua perlu mempertegas tugas negara dalam pendidikan.

Baca juga: Binda Papua Barat Gencarkan Vaksinasi Covid-19 untuk Warga dan Pelajar

Menurut Henry, perubahan UU Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yakni UU Nomor 2 tahun 2021 antara lain menekankan pentingnya Pendidikan.

“Pasal 34, pasal 36, dan pasal 56 menyatakan pentingnya pendidikan segera diperkuat, terutama bagi Orang Asli Papua,” ujar Henry.

Sementara itu, Ketua Puskod FH UKI Reinhard Parapat mengatakan untuk mengoptimalisasi Serapan Anggaran Pendidikan sebesar 35 persen yang diamanatkan dan dimaksud di dalam pasal 36 (1a)  UU No 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, maka Pemerintah pusat harus memberi perhatian untuk kemajuan Masyarakat Papua.

“Untuk itu, kami dari Puskod FH UKI perlu memberikan monitoring khusus dalam implementasi penerapannya ke depan di Papua,” ujar Reinhard Parapat.

Selain itu, menurut Reinhard, Pemda Papua dan Papua Barat harus lebih memperhatikan dan berperan dalam melaksanakan penguatan di sektor Pendidikan.

Reinhard mengingatkan jangan hanya sekadar menjalankan program dan anggaran saja, tetapi lebih daripada itu harus ada keinginan lebih dari semua unsur pimpinan di Papua untuk meningkatkan kompetensi tenaga pendidik dalam rangka meningkatkan kualitas Pendidikan.

“Langkah ini penting agar pendidikan di Propinsi Papua dan Papua Barat tidak kalah dengan daerah lainnya,” tegas Reinhard.

Pada kesempatan itu, Reinhard menekankan bahwa setiap penduduk provinsi Papua berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sampai dengan tingkat sekolah menengah dengan beban masyarakat serendah-rendahnya.

Baca juga: Pola Pendekatan Panglima TNI Soal Penanganan Konflik Papua Dapat Apresiasi

Hal ini sesuai Pasal 56 (3) UU Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas