Sebelum ke Robin, Saksi Ungkap Azis Syamsuddin Sempat Ingin Dikenalkan ke 2 Orang 'Teman' di KPK
Agus dihadirkan untuk didengarkan kesaksiannya terhadap perkara tersebut di persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Daryono
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Agus Supriyadi, dihadirkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang lanjutan dugaan suap penanganan kasus rasuah di Lampung Tengah atas terdakwa Azis Syamsuddin.
Agus dihadirkan untuk didengarkan kesaksiannya terhadap perkara tersebut di persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (13/12/2021).
Agus Supriyadi merupakan orang yang mengenalkan Azis Syamsuddin ke Robin Pattuju.
Dalam kesaksiannya, Agus mengaku pernah berniat untuk mengenalkan dua temannya di KPK ke Azis Syamsuddin sebelum akhirnya mengenalkan Azis ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
"Berupaya tidak. Karena sepanjang Azis ngomong itu di Februari 2019, kemudian saya hubungi teman letting (angkatan) saya atas nama Soni dan Bisma, awalnya saya mau ajak makan," kata Agus dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (13/12).
Baca juga: Azis Syamsuddin Tantang Saksi Sumpah Mubahalah Saat Sidang
Ajakan itu dilakukan oleh Agus terhadap Soni dan Bisma dengan dalih untuk bersilaturahmi bersama Azis.
Kendati begitu, rencana pertemuan tersebut tak pernah terwujud, sebab kata Agus, kedua rekannya itu selalu mengatakan sedang sibuk.
"Saat itu nggak sempat ketemu, karena emang jawaban mereka saya lagi sibuk mas. Jawaban mereka gitu," ucap Agus.
"BAP 10: Dapat saya sampaikan selain dari Stepanus Robin Pattuju, saya nggak pernah kenalkan anggota Polri yang lain (penyidik KPK) kepada Azis, akan tetapi saya pernah menelepon teman saya di KPK antara lain saudara Soni, saudara Bisma untuk bertemu di Jakarta dan akan bertemu saudara saya," sambungnya.
Merespons pernyataan dari Agus itu lantas jaksa menegaskan terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Agus kepada penyidik.
Di mana dalam BAP itu, Agus pernah terlibat komunikasi melalui telepon kepada Soni dan Bisma untuk bersilaturahmi dengan Azis.
Baca juga: Saksi Ungkap Bagi-bagi Uang Suap Azis Syamsuddin di Parkiran Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Hanya saja, kedua orang yang disebut temannya itu menolak untuk bertemu dengan Azis dengan dalih berbeda satu sama lainnya.
"Saat itu yang bersangkutan bilang 'tidak mau mas, kemudian ada juga yang bilang sibuk'. Jadi dua-duanya Bisma dan soni tidak bisa, Soni tidak mau, Bisma bilang sibuk," pungkas Agus.
Alhasil, pertemuan itu tak terlaksana dengan baik dan akhirnya Agus Supriyadi mengenalkan Azis Syamsuddin kepada eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Perkara ini diawali dengan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh sejak 8 Oktober 2019.
Dalam penyelidikan itu Azis Syamuddin dan Aliza Gunado diduga sebagai pihak penerima suap.
Aliza Gunado adalah mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) pernah menjadi Direktur Bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Jasa Utama sekaligus orang kepercayaan Azis Syamsuddin.
"Mengetahui dirinya dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah, terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12/2021).
Baca juga: Sidang Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Hari Ini Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi
Azis lalu meminta bantuan seorang anggota Polri Agus Supriyadi untuk dikenalkan dengan penyidik KPK, dan Agus berhasil mengenalkan Azis dengan Stepanus Robin yang menjadi penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019 dari unsur Polri.
AKP Robin dan Maskur menyampaikan kesediaannya untuk membantu dengan imbalan uang sejumlah Rp4 miliar dengan perhitungan masing-masing sejumlah Rp2 miliar dari Azis dan Aliza Gunado, dengan uang muka sejumlah Rp300 juta dan Azis menyetujuinya.
Uang muka diberikan Azis ke Stepanus Robin dan Maskur Husain dengan pembagian Stepanus Robin menerima sejumlah Rp100 juta dan Maskur Husain menerima Rp200 juta.
Uang ditransfer dari rekening BCA milik Azis secara bertahap sebanyak empat kali masing-masing sejumlah Rp50 juta yaitu pada 2, 3, 4 dan 5 Agustus 2020.
Pada 5 Agustus 2020, Azis kembali memberi uang secara tunai sejumlah 100 ribu dolar AS kepada Stepanus Robin di rumah dinas Azis di di Jalan Denpasar Raya Jakarta Selatan.
Sebagian uang dolar AS pemberian Azis tersebut yakni sejumlah 36 ribu dolar AS diserahkan kepada Maskur Husain di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sedangkan sisanya sebanyak 64 ribu dolar AS ditukarkan di money changer dengan menggunakan identitas Agus Susanto menjadi sejumlah Rp936 juta.
Baca juga: Jaksa Bongkar Alasan Azis Syamsuddin Suap Penyidik: Takut Dijadikan Tersangka
Uang hasil penukaran tersebut sebagian diberikan kepada Maskur Husain sebesar Rp300 juta pada awal September 2020 di rumah makan Borero Keramat Sentiong.
Selain pemberian tersebut pada Agustus 2020 sampai Maret 2021, Azis juga beberapa kali memberikan uang kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain yang jumlah keseluruhannya adalah 171.900 dolar Singapura dan ditukar ke bentuk rupiah sejumlah Rp1.863.887.000.
Sebagian uang tersebut lalu diberikan kepada Maskur Husain yaitu pada awal September 202 sejumlah Rp1 miliar dan Rp800 juta juga masih pada September 2020.
Atas perbuatannya, Azis diancam pidana dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.