Antisipasi Masuknya Omicron, Indonesia Belajar dari Tiga Negara
Antisipasi masuknya varian baru COVID-19, Omicron, Indonesia melakukan pembelajaran penanganan dari 3 negara yakni Inggris, Denmark dan Afsel.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan dalam mengantisipasi masuknya varian baru COVID-19 yaitu Omicron, Indonesia melakukan pembelajaran penanganan dari 3 negara di dunia, yakni Inggris, Denmark dan Afrika Selatan.
Ketiganya telah menerapkan karantina dan pembatasan pelaku perjalanan internasional.
Wiku mengatakan dibandingkan kondisi negara-negara di Eropa, kondisi Geografis Indonesia merupakan nilai positif dalam menerapkan karantina dan pembatasan pelaku perjalanan.
"Indonesia dengan bentuk negara kepulauan dapat menerapkan kebijakan perjalanan internasional dan karantina dengan lebih mudah," kata Wiku, Selasa (14/12/2021).
Baca juga: Ini Perbedaan Karantina yang Ditanggung Pemerintah dan Bayar Sendiri
Baca juga: Kedatangan Vaksin Tahap ke-158, Pemerintah Percepat Vaksinasi hingga Pelosok
Negara-negara di Eropa mengalami peningkatan kasus konfirmasi Omicron akibat dekatnya perbatasan antar negara dalam 1 daratan.
Selain tingkat ketergantungan antarnegara dan mobilitas penduduk lintas negara.
Di Inggris misalnya, menurut Wiku, data menunjukkan bahwa negara Britania tersebut mengalami kenaikan kasus sebesar 51,5 persen dalam 1 bulan terakhir.
Kenaikan ini terjadi setelah adanya penurunan kasus.
Inggris kemudian menerapkan kebijakan pembatasan perjalanan internasional.
"Sayangnya kebijakan yang ditetapkan Inggris ini tidak mampu menahan masuknya varian baru. Saat ini lebih dari 3 ribu kasus yang disebabkan Omicron," kata Wiku.
Baca juga: Orangtua Khawatir Jika Anak Terima Vaksin Covid-19, Ini Penjelasan Satgas IDAI
Hal yang sama juga terjadi di Denmark. Ancaman Omicron datang, saat kasus mengalami peningkatan.
Kasus kemudian melonjak hampir 2000 persen dalam 2,5 bulan.
Denmark pun kata Wiku melakukan skrining pelaku perjalanan yang masuk wilayahnya. Mulai dari mewajibkan tes RT PCR hingga karantina.
"Sayangnya, kebijakan yang ditetapkan Denmark juga belum mampu mencegah masuknya varian Omicron. tercatat 2.471 kasus positif covid 19 yang diidentifikasi disebabkan oleh varian omicron," lanjutnya.
Terakhir di Afrika Selatan. Negara ini juga sedang mengalami lonjakan kasus ketika varian Omicron ditemukan.
Kasus yang sudah sempat mencapai level yang sangat rendah kemudian naik 7000 persen dalam waktu 1 bulan.
Kebijakan pelaku perjalanan internasional yang diterapkan oleh Afrika Selatan berlaku sama bagi semua negara.
Yaitu wajib tes PCR 3x24 jam sebelum kedatangan, pada saat kedatangan diwajibkan melakukan tes antigen, jika positif maka pelaku perjalanan wajib melakukan karantina selama 10 hari.
"Saat ini kasus konfirmasi varian omicron di Afrika Selatan sudah mencapai 779 kasus," imbuh Wiku.
Baca juga: Vaksinasi bagi Anak Usia 6-11 Tahun Dimulai Desember Tahun Ini
Jika, dibandingkan dengan negara-negara tersebut Indonesia sedang berada dalam kondisi kasus yang cenderung terkendali ketika adanya ancaman varian Omicron.
Selama 5 bulan berturut-turut Indonesia telah mengalami penurunan kasus hingga 99,5 persen dari puncak kasus kedua.
Meskipun saat ini kasus COVID-19 di Indonesia terbilang terkendali dan belum terdeteksi kasus Omicron, implementasi kebijakan berlapis yang baik yaitu karantina dan testing, tetap harus dilakukan untuk mempertahankan kondisi Indonesia yang saat ini cenderung terkendali.
"Sejatinya setiap individu warga negara Indonesia ikut bertanggung jawab dengan kondisi kasus COVID-19 di Indonesia. Jadilah contoh, yang baik untuk sesama warga negara Indonesia, agar kebijakan yang disusun sedemikian rupa guna mencegah importasi kasus terutsma varian Omicron dapat terimplementasi dengan baik," pungkas Wiku.