Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Biaya UTBK SBMPTN, Bayar via Mandiri, BNI, BTN, atau BRI, Ini Persyaratan dan Tahapan Pendaftarannya

Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) telah mengeluarkan rincian biaya Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK).

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Biaya UTBK SBMPTN, Bayar via Mandiri, BNI, BTN, atau BRI, Ini Persyaratan dan Tahapan Pendaftarannya
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah peserta mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (12/4/2021). Pelaksanaan tes UTBK-SBMPTN yang digelar di UNJ mulai 12 April 2021 hingga 18 April 2021 diikuti oleh 23.213 peserta seleksi dan terdapat dua sesi yang dapat dipilih oleh peserta yaitu pagi dan siang. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) telah mengeluarkan rincian biaya Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK).

Sejak tahun 2019, UTBK telah digunakan dalam sistem pelaksanaan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) yang ditetapkan bersama oleh PTN.

Perlu diketahui, UTBK 2022 dapat diikuti oleh siswa lulusan tahun 2020, 2021, dan 2022 dari pendidikan menengah (SMA/MA/SMK dan sederajat).

Selain itu juga dapat diikuti oleh lulusan Paket C tahun 2020, 2021, dan 2022 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2022).

Keikutsertaan dalam UTBK merupakan syarat utama untuk mengikuti SBMPTN.

Baca juga: Ini Tahapan Pendaftaran UTBK SBMPTN 2022, Lengkap dengan Jadwal dan Materinya

Berikut biaya, persyaratan, dan tahapan pendaftaran UTBK SBMPTN, dikutip dari ltmpt.ac.id:

Biaya UTBK

1. Rp 200.000 untuk kelompok ujian Saintek atau Soshum.

Berita Rekomendasi

2. Rp 300.000 untuk kelompok ujian Campuran.

Biaya yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apa pun.

Persyaratan

1. Memiliki Akun LTMPT yang sudah permanen.

2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Siswa SMA/MA/SMK/sederajat calon lulusan tahun 2022 harus memiliki Surat Keterangan Siswa SMA/MA/SMK Kelas 12 atau peserta didik Paket C tahun 2022 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2022).

Catatan:

Surat Keterangan Siswa Kelas 12 disertai dengan:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas