Buka Rakernas LBH HKTI, Moeldoko Ingatkan Kader Agar Terlibat Langsung dalam Reforma Agraria
Moeldoko resmi mengukuhkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI).
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia, Moeldoko, resmi mengukuhkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI).
Dalam acara Rapat Kerja (Raker) Pengukuhan Pengurus 20 DPD se- Indonesia dan Pembekalan Nasional Hukum Agraria itu, Moeldoko menekankan pentingnya peran LBH HKTI.
Jenderal Purnawirawan itu mengingatkan para kader HKTI agar bisa mendampingi petani di seluruh Indonesia yang bermasalah dalam hukum seiring misi reforma agraria.
“LBH HKTI harus fokus membela masyarakat, mendampingi petani yang bermasalah secara hukum. Harus mengedepankan misi mulia dalam membantu masyarakat dan bekerja dengan baik,” ujar Moeldoko saat membuka Rakernas LBH HKTI di JW Marriott Hotel, Jakarta, Rabu (15/12/2021).
Lebih lanjut Kepala Staf Kepresidenan itu menjelaskan, melalui reforma agraria, ia bersama KSP sudah menangani banyak perkara.
Baca juga: Moeldoko Mengaku Miris Melihat Bahasa yang Digunakan di Medsos, Jauh dari Karakter Bangsa
Moeldoko mencontohkan beberapa waktu pemerintah telah menerbitkan 1.054 sertifikat tanah di Indonesia dalam sebuah acara di Istana Bogor baru-baru ini.
Moeldoko berharap, LBH HKTI diharapkan dapat meringankan kesulitan para petani yang kesulitan terkait lahan terlebih bagi yang terjerat konflik agraria.
"LBH HKTI harus mampu menjalankan misi reforma agraria yang digalakkan pemerintah. Selain itu, LBH HKTI harus mampu membantu kesulitan petani terkait konflik lahan atau pun sengketa agraria yang sering terjadi seiring masifnya pembangunan strategis nasional," kata Moeldoko.
Baca juga: Bertemu Dubes Jerman, Moeldoko Tegaskan Indonesia Punya Komitmen Kuat dalam Perbaikan Lingkungan
Senada dengan hal tersebut, Ketua LBH HKTI Apriansyah menyatakan LBH HKTI adalah salah satu lembaga yang mengutamakan kepentingan masyarakat di seluruh Indonesia, khususnya masyarakat dikalangan petani.
“Sejak awal terbentuknya LBH sejak bulan April 2021 lalu sampai sekarang, kami sudah menangani banyak kasus agraria. Seperti kasus sengketa agraria di Morowali, Sumedang dan konflik lainnya,” kata Apriansyah.
Dalam acara rakernas itu, LBH HKTI juga memberikan arahan serta pembekalan nasional hukum agraria. Ketua Umum HKTI, Moeldoko juga mengukuhkan kepengurusan 20 DPD HKTI se-Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.