Kasus Korupsi Helikopter AW-101 Masih Terganjal, KPK Koordinasi dengan TNI AU
Kasus ini ditangani bersama KPK dan POM TNI AU. KPK menangani pihak swasta, dan POM TNI AU menangani pihak dari militer.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera berkoordinasi dengan pihak Pusat Polisi Militer (POM), Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU) terkait penghentian pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland atau AW-101.
Kasus ini ditangani bersama KPK dan POM TNI AU. KPK menangani pihak swasta, dan POM TNI AU menangani pihak dari militer.
Koordinasi dilakukan guna menentukan bagaimana tindaklanjut penyidikan perkara tersebut. Mengingat, sejauh ini KPK sudah menetapkan seorang tersangka dari unsur swasta.
Pihak swasta yang ditetapkan jadi tersangka yakni Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh.
"Kami akan segera berkordinasi kepada TNI AU khususnya POM TNI AU. Dalam waktu dekat kami laksanakan koordinasi. Apapun langkah yang akan kami tempuh nanti kita melihat dari isi konten apa yang diputuskan di POM TNI AU," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjen Pol Karyoto dalam keterangannya, Selasa (14/12).
Baca juga: KPK Koordinasi dengan TNI AU Terkait Kasus Helikopter AW-101
POM TNI AU sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Helikopter AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017.
Belakangan, penyidikan terhadap lima tersangka itu diketahui sudah dihentikan pada Agustus 2021 lalu.
Lima tersangka itu adalah Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan; Marsekal Pertama TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa; Letkol Admisitrasi WW selaku pejabat pemegang kas atau pekas, Pelda (Pembantu letnan dua) SS; dan Marsda TNI SB.
Karyoto enggan berspekulasi terkait penanganan kasus yang dilakukan pihaknya untuk ke depannya.
Selain itu, KPK bakal meminta masukan sejumlah pihak, salah satunya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perhitungan dugaan kerugian negara.
Baca juga: Jenderal Andika Ucapkan Belasungkawa atas Kecelakaan Helikopter yang Tewaskan Panglima India
"Apapun hasilnya kami akan koordinasikan dan kami akan ekspose kepada pimpinan. Pimpinan nanti kesepakatan akan mengambil langkah apa dan nanti akan diputuskan," kata Karyoto.
Unsur Penyelenggara Negara
Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, perkara Helikopter AW-101 merupakan perkara korupsi yang tercantum dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
KPK telah menetapkan bos PT Diratama Jaya, Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka sejak 16 Juni 2017 lalu.