Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketum PKB Usul Presidential Threshold Diturunkan 5 hingga 10 Persen

Gus Muhaimin mengusulkan agar PT bisa diturunkan pada kisaran angka 5 sampai 10 persen saja. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ketum PKB Usul Presidential Threshold Diturunkan 5 hingga 10 Persen
Ist
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimim Iskandar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aturan mengenai ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) sebesar 20 persen seperti tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dinilai terlalu tinggi. 

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa sebaiknya batasan PT 20 persen bisa diturunkan sehingga bisa lebih memberikan ruang kompetisi dan ekspresi dalam iklim demokrasi di Indonesia. 

Gus Muhaimin mengusulkan agar PT bisa diturunkan pada kisaran angka 5 sampai 10 persen saja. 

"(PT 20 persen) masih belum cita-cita kita, cita-cita kita 5-10 persen. Supaya lebih memberi ruang ekspresi dan kompetisi, semua punya hak yang sama," kata Gus Muhaimin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/12/2021). 

Meski begitu, Wakil Ketua DPR RI ini tak sepenuhnya setuju ambang batas elektoral pencalonan presiden 0 persen. 

Dia menilai ambang batas tetap dibutuhkan karena perolehan suara serta elektoral masing-masing partai berbeda-beda. 

Baca juga: Masinton Pasaribu: Ketua KPK Firli Bahuri Offside karena Bicara Presidential Threshold

"Idealnya kan 0 persen, tapi kan nggak lucu lah ya. Ya harus ada pembatasan lah. Tapi gagal kemungkinan ya, karena sudah ada pembatasan (PT). Ya, mungkin pada Pemilu yang akan datang," ujar Gus Muhaimin. 

BERITA REKOMENDASI

Presidential Threshold diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Dalam pasal disebutkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas