Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sambil Terisak saat Bacakan Eksepsi, Munarman Ucap Doa: Semoga yang Fitnah Saya Diazab

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman, sempat terdengar bersedih saat membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Sambil Terisak saat Bacakan Eksepsi, Munarman Ucap Doa: Semoga yang Fitnah Saya Diazab
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Kuasa Hukum terdakwa Munarman, Aziz Yanuar saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur di sela-sela persidangan kasus dugaan tindak pidana terorisme, Rabu (15/12/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman, sempat terdengar bersedih saat membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di sidang lanjutan, Rabu (15/12/2021).

Hal itu terdengar melalui pengeras suara yang berada di latar Pengadilan Negeri Jakarta Timur, suara Munarman seperti terisak dengan nada yang berat.

Dalam persidangan, awalnya Munarman turut mengucapkan syukur karena sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjeratnya bisa terlaksana setelah proses penangkapan terhadapnya dilakukan sejak 8 bulan silam.

“Alhamdulillah, proses sidang ini akhirnya bisa terlaksana setelah menunggu selama delapan bulan Alhamdulillah, proses sidang ini akhirnya bisa terlaksana setelah menunggu selama delapan bulan,” kata Munarman dalam persidangan, Rabu (15/12/2021).

Setelah mengucapkan syukur, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu lantas membacakan eksepsinya, dengan diawali doa agar yang memfitnahnya diazab.

Hal itu didasari, karena Munarman merasa dizalimi melalui penangkapan yang dinilainya dilakukan sewenang-wenang.

Berita Rekomendasi

Tuduhan yang dilayangkan kepada dirinya juga merupakan agenda yang direkayasa.

Baca juga: Bantah Terlibat dalam Aksi Teror, Munarman Kaitkan Agenda 212

Menurut Munarman segala bentuk tindak pidana terorisme seperti apa yang didakwakan jaksa, tidak ada hubungannya kepada kehidupannya.

“Semoga semua yang telah memfitnah saya melalui berbagai rekayasa yang sistematis tersebut mendapatkan azab dari Allah SWT,” kata Munarman.

Kondisi di dalam persidangan itu dikonfirmasi langsung oleh Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar saat ditemui di luar ruang persidangan.

Aziz membenarkan kalau suara kliennya sempat terisak saat ia membacakan bagian awal dakwaan.

Baca juga: Dalam Eksepsi, Munarman Sebut Dirinya Merupakan Target Penangkapan Karena Bela 6 Laskar FPI

Menurutnya, Munarman merasa sedih karena adanya pembungkaman dari aparat penegak hukum yang di mana prosesnya sangat jauh dari nilai keadilan.

“Iya, beliau sedih kok sebegitunya membungkam beliau, kalau level beliau aja gimana yang lainnya itu bentuk kesedihan beliau dari penegakan hukum yang sangat jauh dari nilai keadilan terhadap beliau,” katanya saat ditemui awak media di PN Jakarta Timur.

“Bahkan tadi beliau mengatakan kenapa nggak sekalian saja beliau dituduh yang terlibat dalam pembunuhan Firaun kenapa nggak sekalian juga beliau terlibat dalam dugaan membuat keringnya Laut Mati,” sambung Aziz.

Aziz meyakini, suara Munarman yang terdengar seperti orang menangis dengan nada yang berat itu merupakan luapan emosional. 

Hal itu dikarenakan, seluruh dakwaan jaksa yang dijatuhkan kepada kliennya itu dinilai tidak tepat dan penangkapan yang dilakukan merupakan kegiatan yang diagendakan.

"Emosional ya, terisak karena sedih," tukasnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Beberkan Kondisi Terkini Kesehatan Munarman Jelang Dihadirkan Dalam Sidang Hari Ini

Diketahui, dalam perkara ini, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme.

Aksi Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat.

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris," kata jaksa dalam persidangan, Rabu (8/12/2021).

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan oleh Munarman secara sengaja. 

Tak hanya itu, Jaksa menyebut, eks Kuasa Hukum Rizieq Shihab itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.

Baca juga: Hari ini, Munarman Bakal Hadir Langsung Bacakan Eksepsi dalam Sidang di PN Jakarta Timur

Munarman juga disebut menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban secara luas.

Selain itu, perbuatannya juga kata jaksa, mengarah pada perusakan fasilitas publik.

"Bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," ucapnya.

Dalam dakwaan itu, perbuatan Munarman dilakukan pada Januari hingga April 2015. Munarman menggerakkan aksi terorisme di Sekretariat FPI Kota Makassar serta Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan; Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Sudiang Makassar.

Tak hanya itu perbuatan itu juga dilakukan di aula Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara.

Baca juga: Jaksa: Munarman Sudah Berbaiat ke Pimpinan ISIS Abu Bakar Al Baghdadi pada 2014

Dalam sidang tersebut, Jaksa juga menjelaskan awal mula beridirinya kelompok ISIS di Suriah pada 2014. 

Kemunculan kelompok tersebut diikuti dengan dukungan oleh sejumlah masyarakat dunia, termasuk di Indonesia.

"Bahwa propaganda ISIS tersebut berhasil mendapatkan dukungan dari beberapa kelompok di negara Indonesia," kata jaksa.

Salah satu kegiatan yang diduga sebagai bentuk berbaiat atau sumpah setia itu dilakukan di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan. 

Forum yang mengatasnamakan aksi solidaristas Islam mengadakan kegiatan dukungan kepada ISIS.

"Serta sumpah setia kepada syekh pimpinan ISIS Abu Bakar al-Baghdadi baiat dengan tema menyambut negara khilafah dengan sumpah setia. Acara di UIN tersebut dihadiri dan diikuti terdakwa, dengan ratusan orang lainnya," ujar jaksa.

Rangkaian aksi atau perjalanan Munarman dalam agenda dugaan tindak pidana terorisme ini dibacakan oleh jaksa secara merinci di persidangan, termasuk kegiatan dan pidatonya di sejumlah tempat.

Baca juga: Jaksa Sebut Munarman Ajak Peserta Seminar di Sumatera Utara Dukung ISIS

Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas