1.365 ASN Dijatuhi Hukuman Disiplin Terkait Netralitas di Pilkada Serentak 2020
Asisten Komisioner KASN Iip Ilham Firman menjelaskan seluruh aduan soal pelanggaran netralitas ASN itu telah diproses oleh KASN.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerima lebih dari dua ribuan aduan terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN selama Pilkada serentak tahun 2020 lalu.
Asisten Komisioner KASN Iip Ilham Firman menjelaskan seluruh aduan soal pelanggaran netralitas ASN itu telah diproses oleh KASN.
Hal itu disampaikan Iip Ilham dalam Rilis Hasil Survei Nasional Netralitas ASN pada Pilkada serentak Tahun 2021 yang disiarkan di kanal YouTube KASN RI, Kamis (16/12/2021).
"Terdapat 2.007 ASN yang dilaporkan dan telah diproses oleh KASN," kata Iip Ilham.
Iih menjelaskan dari 2007 ASN itu sebanyak 1.588 ASN yang melanggar dan mendapatkan rekomendasi KASN untuk ditindaklanjuti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Baca juga: Bawaslu Minta Aturan Penanganan Netralitas ASN Diperjelas
Selanjutnya dari angka itu, sejumlah 1.365 ASN pelanggarannya sudah ditindaklanjuti oleh PPK untuk penjatuhan hukuman disiplin.
Kemudian, lanjut Iip, sejumlah 311 ASN dinyatakan tidak terbukti melanggar.
"Karena KASN berkomitmen memberikan perlindungan terhadap ASN. Kemudian 108 ASN dinyatakan dokumen yang disampaikan dan dari lembaga pengawas atau publik tidak lengkap. Dan ada 223 ASN yang laporannya masih dalam proses untuk ditindaklanjuti oleh PPK," jelasnya.