Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

1.365 ASN Dijatuhi Hukuman Disiplin Terkait Netralitas di Pilkada Serentak 2020

Asisten Komisioner KASN Iip Ilham Firman menjelaskan seluruh aduan soal pelanggaran netralitas ASN itu telah diproses oleh KASN.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 1.365 ASN Dijatuhi Hukuman Disiplin Terkait Netralitas di Pilkada Serentak 2020
Net
Ilustrasi PNS 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerima lebih dari dua ribuan aduan terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN selama Pilkada serentak tahun 2020 lalu.

Asisten Komisioner KASN Iip Ilham Firman menjelaskan seluruh aduan soal pelanggaran netralitas ASN itu telah diproses oleh KASN.

Hal itu disampaikan Iip Ilham dalam Rilis Hasil Survei Nasional Netralitas ASN pada Pilkada serentak Tahun 2021 yang disiarkan di kanal YouTube KASN RI, Kamis (16/12/2021).

"Terdapat 2.007 ASN yang dilaporkan dan telah diproses oleh KASN," kata Iip Ilham.

Iih menjelaskan dari 2007 ASN itu sebanyak 1.588 ASN yang melanggar dan mendapatkan rekomendasi KASN untuk ditindaklanjuti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca juga: Bawaslu Minta Aturan Penanganan Netralitas ASN Diperjelas

Selanjutnya dari angka itu, sejumlah 1.365 ASN pelanggarannya sudah ditindaklanjuti oleh PPK untuk penjatuhan hukuman disiplin.

Berita Rekomendasi

Kemudian, lanjut Iip, sejumlah 311 ASN dinyatakan tidak terbukti melanggar.

"Karena KASN berkomitmen memberikan perlindungan terhadap ASN. Kemudian 108 ASN dinyatakan dokumen yang disampaikan dan dari lembaga pengawas atau publik tidak lengkap. Dan ada 223 ASN yang laporannya masih dalam proses untuk ditindaklanjuti oleh PPK," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas