Aturan Terbaru Pelaksanaan Pembagian Rapor Semester 1 dan Libur Sekolah, Ini Isinya
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengatur lebih lanjut pelaksanaan pembagian rapor semester 1 dan libur sekolah.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
Adapun aturan sebelumnya, SE Nomor 29 Tahun 202I, yaitu:
1. Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan di wilayah Saudara untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 (satu) tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022;
2. Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan
selama perlode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal
2 Januari 2022;
3. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan
dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau handsanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan)
dan 3T (testing, tracing, treatment);
4 . Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur
Sipil Negara selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022;
5. Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru; dan
6 Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru.
(Tribunnews.com/Devi Rahma)