Aturan Terbaru Pelaksanaan Pembagian Rapor Semester 1 dan Libur Sekolah, Ini Isinya
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengatur lebih lanjut pelaksanaan pembagian rapor semester 1 dan libur sekolah.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Simak aturan pelaksanaan pembagian rapor semester 1 dan libur sekolah, selengkapnya dalam artikel ini.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengatur lebih lanjut pelaksanaan pembagian rapor semester 1 (satu) dan libur sekolah.
Hal tersebut alam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 202l tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 202l dan Tahun Baru Tahun 2022.
Aturan yang berlaku ini, sesuai dengan Surat Edaran Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Baca juga: Aturan Baru: Jika Bukan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri, Pejabat Tidak Boleh Karantina Mandiri
Baca juga: Aturan Baru Kekarantinaan Kesehatan, Pejabat yang Bukan Perjalanan Dinas Wajib Karantina di Hotel
Aturan Terbaru
Berikut aturan sesuai Surat Edaran Nomor 32 Tahun 2021 selengkapnya:
1. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur;
2. Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 202l/2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1;
3. Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 202l dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2;
4. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan;
5. Memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik;
6. Mengimbau orang tua/wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi Covid-19; dan
7. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).
Dengan berlakunya SE Nomor 32 Tahun 2021, maka SE Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 29 Tahun 202I dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.