Cek Penerima Dana PIP Rp 1 Juta bagi Siswa SMA/SMK: Login pip.kemdikbud.go.id, Begini Caranya
Berikut adalah cara cek penerima dana PIP bagi anak usia sekolah. Akses laman pip.kemdikbud.go.id, lihat caranya di artikel ini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memberikan bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) bagi anak-anak usia sekolah.
Dana PIP tersebut dapat digunakan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, atau biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Besaran dana yang diterima berbeda di setiap jenjangnya.
Baca juga: CARA Cek Bantuan Kuota Internet dari Kemdikbud: Telkomsel, XL, Axis, Indosat Ooredoo, 3, Smartfren
Besaran Dana PIP
1. Siswa SD/MI/Paket A : Rp 450.000,00/tahun
2. Siswa SMP/MTs/Paket B: Rp 750.000,00/tahun
3. Siswa SMA/SMK/MA/Paket C: Rp 1.000.000,00/tahun
Cara Cek Penerima PIP
- Buka laman pip.kemdikbud.go.id atau klik di sini.
- Masukkan NISN, tanggal lahir dan nama ibu kandung di kolom yang telah disediakan.
- Klik Cek Data.
- Akan tertera nama siswa, nama sekolah, tempat tinggal, dan bank penyalur apabila kamu menerima dana PIP.
Apabila tidak terdaftar sebagai penerima, akan muncul pemberitahuan warna merah bertuliskan "Siswa bukan penerima PIP".
Baca juga: Syarat hingga Prakiraan Jadwal Pendaftaraan KIP Kuliah Tahun 2022, Khusus Mahasiswa Tidak Mampu
Bagaimana jika siswa belum mempunyai KIP?
Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
Apabila tidak mempunyai KKS, orang tua siswa dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM dari RT atau RW dan Kelurahan atau Desa terlebih dulu.
Bagaimana jika KIP hilang/rusak?
Jika KIP hilang/rusak, pemilik kartu dapat menghubungi kontak pengaduan PIP di laman pengaduanpip.kemdikbud.go.id atau klik di sini.
Ikuti petunjuk yang ada dengan memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.
Bagaimana Cara Mencairkan Dana PIP?
Dikutip dari Tribunnews, khusus pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP harus didampingi orang tua/wali/guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana PIP tersebut.
Selanjutnya, pemegang KIP melakukan aktivasi rekening apabila akan menggunakan tabungan kemudian menandatangani bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut.
Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI.
Pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.
Pengambilan dana juga dapat dilakukan secara kolektif dengan dikuasakan kepada kepala sekolah, ketua lembaga, bendahara sekolah, atau bendahara lembaga.
Nantinya, dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.
(Tribunnews.com/Widya/Fajar)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.