Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemajuan, Korban Rudapaksa Guru di Bandung Akhirnya Mau Temui Petugas KPAID, Ini Penjelasannya

KPAID Kabupaten Tasikmalaya beri kabar akhirnya salah seorang korban rudapaksa guru pesantren di Bandung, sudah mau menemui timnya.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Kemajuan, Korban Rudapaksa Guru di Bandung Akhirnya Mau Temui Petugas KPAID, Ini Penjelasannya
News Law
ILUSTRASI - KPAID Kabupaten Tasikmalaya beri kabar akhirnya salah seorang korban rudapaksa guru pesantren di Bandung, sudah mau menemui timnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya beri kabar akhirnya salah seorang korban rudapaksa guru pesantren di Bandung, sudah mau menemui timnya.

Ketua KPAID Tasikmalaya Ato Rinanto, mengaku pertemuan ini tak sengaja dilakukan.

Pasalnya, niat tim KPAID adalah bertemu dengan orang tua korban asal Tasikmalaya itu.

Namun, tak diduga, tiba-tiba korban keluar dari kamarnya dan mau menemui petugas KPAID yang saat itu sedang berbincang dengan orang tuanya.

"Awalnya kami menemui orang tua korban yang selama ini memang sudah intens untuk menanyakan perkembangan kondisi korban," kata Ato Rinanto, Rabu (15/12/2021) dikutip dari TribunJabar.id.

Ato mengaku kaget melihat perkembangan yang terjadi di luar dugaannya itu.

Baca juga: Fakta-fakta Guru Agama Lecehkan 10 Santriwati di Depok, Punya 2 Istri, Pelaku Mengaku Khilaf

Baca juga: Jokowi Beri Perhatian Serius Kasus Rudapaksa 12 Santri di Bandung, Sebut Kejahatan Luar Biasa

"Ini surprise bagi kami, karena momen ini sudah sangat ditunggu-tunggu agar bisa memulai langkah pendampingan termasuk di dalamnya trauma healing," tambah Ato Rinanto.

Berita Rekomendasi

Menurut Ato Rinanto, pertemuan masih saling sapa.

Belum ada obrolan mendalam terkait dengan kasus ini.

"Kami pun bicara sangat hati-hati. Lebih banyak mengupayakan pembicaraan yang hangat diselingi candaan," jelas Ato.

Ato mengatakan, kesediaan korban menemui jajaran KPAID pun sudah merupakan kemajuan.

"Pokoknya kami akan terus hati-hati demi bisa memulihkan kondisi psikis korban dan akhirnya bisa sekolah kembali," ujar Ato Rinanto.

Baca juga: Tempat Herry Wirawan Bukan Pesantren, Korban Rudapaksa Bukan Santriwati, Fakta Baru Terkuak

Baca juga: Menteri PPPA Dorong Hukuman Kebiri Terhadap Herry Wirawan yang Rudapaksa Belasan Santriwati

Jokowi Beri Perhatian Serius

Presiden Joko Widodo (Jokowi) beri perhatian serius pada kasus kekerasan seksual yang libatkan 12 santri di Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Jokowi menyebut perbuatan pelaku adalah kejahatan luar biasa, mengingat pelaku adalah seorang guru.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga dalam konferensi pers di Bandung (13/12/2021).

"Presiden memberi perhatian yang sangat serius dalam kasus ini untuk dikawal, dari penegakan hukum kepada terdakwa, untuk diberikan hukuman yang seberat-beratnya karena ini sudah merupakan kejahatan yang luar biasa," kata Bintang dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (16/12/2021).

Selain mengawal penegakan hukum pada terdakwa, kata Bintang, Presiden Jokowi juga memerintahkan Kementerian PPPA untuk berkordinasi dengan lembaga terkait.

Termasuk dalam memberikan pendampingan kepada korban.

Baca juga: Ini Kata Karutan Kebon Waru Bandung Soal Dugaan Pelaku Rudapaksa Santriwati Babak Belur di Rutan

Kebiri Jadi Permintaan

Mengutip Tribunnews.com, pada kesempatan yang sama, Bintang berharap pelaku kekerasan seksual, HW diganjar hukuman kebiri.

Karena korban tidak hanya berjumlah satu atau dua orang saja, tapi banyak orang.

Dan mereka adalah anak di bawah umur.

"Kejahatan ini tidak hanya kekerasan seksual saja, tapi juga ada eksploitasi dan menyalahgunakan bansos."

"Karena kasus ini korbannya banyak, kemudian dilakukan berkali-kali."

"Statement kami ketika kasus ini muncul, pelaku harus mendapatkan tambahan hukuman kebiri."

"Saya yakin seluruh masyarakat akan puas ketika tuntutan yang diberikan kepada terdakwa adalah hukuman yang seberat-beratnya," tegas Bintang.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Larasati Dyah Utami/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)(TribunJabar.id/Firman Suryaman)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas