Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KY Diminta Lakukan Pemantauan Terhadap Hakim yang Menyidangkan Perkara Perusakan Masjid di Sintang

Komisi Yudisial (KY) didorong untuk melakukan pemantauan terhadap kinerja majelis hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Pontianak.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KY Diminta Lakukan Pemantauan Terhadap Hakim yang Menyidangkan Perkara Perusakan Masjid di Sintang
Tribun Timur
Ilustrasi Komisi Yudisial. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan mendorong Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pemantauan terhadap kinerja majelis hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Pontianak.

Hal itu dikarenakan mereka melihat adanya kejanggalan dalam proses pemeriksaan dalam persidangan terhadap terdakwa pengerusakan Masjid Miftahul Huda di Desa Balai Harapan, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, yang dibangun komunitas Ahmadiyah.

"Majelis Hakim tidak mendalami tindak pidana perusakan dan penghasutan kekerasan seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Perwakilan Tim Advokasi Untuk Kebebasan beragama dan Berkeyakinan saat melayangkan aduan ke KY, Kamis (16/12/2021).

Dalam amatannya, tim advokasi tersebut menilai Majelis Hakim malah menyudutkan saksi dari Ahmadiyah dengan mempertanyakan keyakinan keagamaannya.

Baca juga: Kembali Bertambah, Kini Tersangka Perusakan Tempat Ibadah Ahmadiyah di Sintang Jadi 16 Orang

"Majelis Hakim dan jaksa juga banyak menanyakan soal keyakinan saksi korban dari pihak Muslim Ahmadiyah bukan pada peristiwa kekerasan dan perusakan itu sendiri," ujarnya.

Lebih lanjut kata mereka, proses persidangan terlihat bergeser dari mengadili peristiwa kekerasan dan perusakan menjadi mengadili keyakinan korban.

BERITA REKOMENDASI

"Hal ini ditandai dengan majelis hakim menghadirkan saksi fakta dari MUI yang tidak ada dalam peritiwa kekerasan pada 3 September 2021," kata mereka.

Baca juga: 9 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Perusakan Tempat Ibadah di Sintang

Sebagai informasi, tim Advokasi untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan ini sendiri tergabung dari YLBHI, Komite Hukum PB JAI, KontraS, Setara Institute, Imparsial, AMAN Indonesia, HRWG, Yayasan Satu Keadilan, Yayasan Inklusif, Paritas Institute, HRW, dan SEJUK.

Atas adanya temuan tersebut, tim advokasi Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan meminta KY untuk melakukan atas proses persidangan tersebut karena diduga adanya pelanggaran kode etik hakim dalam persidangan ini.

Tak hanya itu, pihak tim Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan juga telah menggelar konferensi pers di Kantor Komnas Perempuan Jl. Latuharhari, Jakarta Pusat, pada Rabu (15/12/2021).

"Meminta kepada Komisi Yudisial RI untuk melakukan Pemantauan dan pengawasan atas perkara ini sebagai bentuk Menjaga kehormatan dan keluhuran martabat serta perilaku," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas