Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respon Sindiran Mahfud Soal Pungli Rachel Vennya, Polda Metro Jaya Sebut Sudah Rampungkan 2 Berkas

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penyidik sudah menyerahkan dua berkas berbeda ke Kejaksaan terkait penyelidikan kasus

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Respon Sindiran Mahfud Soal Pungli Rachel Vennya, Polda Metro Jaya Sebut Sudah Rampungkan 2 Berkas
Tribunnews/Jeprima
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021). 

"Kita tidak ingin terburu-buru kan ada azas praduga tak bersalah begitu ya," ucap Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (12/12/2021).

Lebih lanjut kata Zulpan, upaya pendalaman yang bakal dilakukan pihaknya itu juga untuk mengetahui metode pengiriman uang yang terjadi antara keduanya.

"Kan harus dibuktikan dulu betul nggak itu bagaimana buktinya dia ini kan mengatakan itu memberikan uang kepada orang itu, ada buktinya apa nggak, dalam bentuk transfer dalam bentuk apa ya," bebernya.

Zulpan juga mengatakan, Rachel sebelumnya tak pernah berbicara soal uang tersebut saat diperiksa penyidik.

Baca juga: Polisi Buka Kemungkinan Jerat Rachel Vennya Kasus Uang Sogok Rp 40 Juta Supaya Bebas Karantina

Dalam kata lain, Zulpan meyakini, pernyataan itu baru terungkap dari lisan Rachel saat di persidangan. 

Atas hal itu dirinya menyatakan, akan mempelajari terlebih dahulu terkait pengakuan tersebut untuk menemukan ada atau tidaknya unsur pidana lain dalam perkara ini.

"Nanti kita akan pelajari dulu ya kalau memang betul nah rahel pada saat pemeriksaan di polda kan tidak menyebutkan gitu kalau nggak salah, dia mengungkapkan itu dalam persidangan," kata Zulpan.

BERITA REKOMENDASI

Lebih lanjut, Zulpan mengatakan, proses yang akan dilakukan tercepat pihaknya saat ini melakukan pendalaman.

Sebab, yang diketahui dalam perkara yang melibatkan selebgram kenamaan ini oleh Polda Metro Jaya yakni hanya pelanggaran protokol kesehatan dengan tidak melakukan kekarantiaan, bukan perkara lain.

Baca juga: Polisi Sebut Rachel Vennya Tak Pernah Bicara Soal Uang Rp 40 Juta Saat Diperiksa Penyidik

"Ya nanti kan buktinya apa, dalam bentuk apa kan di persidangan nggak dikupas hanya menyampaikan saja. Kalau penanganan di Polda kan Rachel tidak melakukan karantina kan begitu itu yang menjadi persoalan pelanggar UU kekarantinaan," tukas dia.

Tak hanya itu, kata dia Polda Metro Jaya bakal melakukan penyidikan guna mengusut dugaan suap yang dilakukan Rachel Vennya kepada pihak protokoler Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk memuluskan langkahnya bebas dari karantina.

Diketahui, dalam persidangan Jumat (10/12/2021) kemarin, Rachel mengaku memberikan uang Rp40 Juta kepada pihak bandara agar tak dikarantina.


Zulpan mengatakan, yang akan dilakukan pihaknya dalam waktu dekat yakni mempelajari adanya dugaan tersebut.

Baca juga: Ovelina Sebut Uang Rp40 Juta dari Rachel Vennya Sesuai Permintaan Satgas, Ini Tanggapan Prof Wiku

"Ya nanti kita ini ya kita pelajari dulu tentunya nanti yang terlibat di situ akan disusut tuntas," kata Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (12/12/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas