Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat hingga Prakiraan Jadwal Pendaftaraan KIP Kuliah Tahun 2022, Khusus Mahasiswa Tidak Mampu

Berikut syarat hingga prakiraan jadwal KIP Kuliah tahun 2022 bagi mahasiswa yang tidak mampu.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Syarat hingga Prakiraan Jadwal Pendaftaraan KIP Kuliah Tahun 2022, Khusus Mahasiswa Tidak Mampu
SURYA.co.id/Cak Sur
Berikut syarat hingga prakiraan jadwal KIP Kuliah tahun 2022 bagi mahasiswa yang tidak mampu. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut prakiraan jadwal hingga cara pendaftaran beasiswa Kartu indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2022 untuk mahasiwa yang tidak mampu.

KIP Kuliah merupakan bentuk dari program pendidikan pemerintah yaitu Program Indonesia Pintar (PIP).

Program tersebut tertuang dalam Permendikbud No 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar.

Dikutip dari kip-kuliah.kemdikbud.go.id, PIP melalui KIP Kuliah diperuntukkan bagi kategori mahasiswa sebagai berikut:

- Penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran mahasiswa pemegang KIP

- Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus

- Mahasiswa afirmasi (Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI)

BERITA TERKAIT

- Mahasiswa terkena bencana, konflik sosial, atau kondisi khusus.

Selain pembebasan biaya kuliah, penerima KIP Kuliah juga akan mendapat bantuan biaya hidup bulanan bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan ekonomi dan akademik.

Baca juga: SNMPTN 2022: Daftar Daya Tampung Prodi Saintek dan Soshum di Universitas Brawijaya

Baca juga: CARA Registrasi Akun LTMPT, Simak Jadwal dan Tahapan Pendaftaran SNMPTN Tahun 2022

Syarat Penerima KIP Kuliah

1. Siswa SMA/SMK/Sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi (prodi) yang telah terakreditasi.

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP dibuktikan dengan:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas