Syarat hingga Prakiraan Jadwal Pendaftaraan KIP Kuliah Tahun 2022, Khusus Mahasiswa Tidak Mampu
Berikut syarat hingga prakiraan jadwal KIP Kuliah tahun 2022 bagi mahasiswa yang tidak mampu.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
- Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk KIP; atau
- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); atau
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan; atau
- Mahasiswa dari keluarga yag masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori empat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Lalu bagi calon penerima yang tidak memenuhi kelima kriteria di atas maka tetap dapat mendaftara KIP Kuliah dengan catatan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi.
Persyaratan tidak mampu tersebut dapat dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.
Jenis Bantuan Penerima KIP Kuliah
1. Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) serta seleksi lain yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguran tinggi bagi siswa yang terdaftar DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).
2. Pembebasan biaya kuliah/pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.
3. Bantuan biaya hidup yang mana mulai tahun akademik 2021/2022 ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal dari masing-masing wilayah Perguruan Tinggi.
Baca juga: Cek Daya Tampung PTN di sidata-ptn.ltmpt.ac.id, Pendaftaran SNMPTN Dibuka Mulai 14 Februari 2022
Jangka Waktu Pemberian KIP Kuliah
Program Reguler
- Sarjana: maksimal 8 semester