Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Telah Diumumkan, Berikut Cara Cek Melalui gurupppk.kemdikbud.go.id
Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2 telah diumumkan hari ini, Jumat (17/12/2021). Adapun para peserta dapat mengecek di laman gurupppk.kemdikbud.go.id.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2 melalui gurupppk.kemdikbud.go.id di dalam artikel ini.
Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2 telah diumumkan hari ini, Jumat (17/12/2021).
Hal tersebut sesuai dengan tampilan terbaru di laman gurupppk.kemdikbud.go.id yang bertuliskan "Hasil Ujian Tahap 2".
Diketahui, sebelumnya Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2 akan diumumkan pada hari Kamis (16/12/2021) sesuai dengan Surat Pengumuman Nomor 6510/B/GT.01.00/2021 tentang penyesuaian jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi II Guru ASN-PPPK Tahun 2021.
Adapun para peserta dapat mengecek Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2 di laman gurupppk.kemdikbud.go.id dan sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: Sempat Ditunda, Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021 Telah Diumumkan
Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2 di gurupppk.kemdikbud.go.id, Simak Tahapan Selanjutnya
Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2 melalui gurupppk.kemdikbud.go.id:
1. Buka laman gurupppk.kemdikbud.go.id
2. Pilih menu "Hasil Ujian Tahap 2"
3. Masukkan NIK dan Nomor Peserta
4. Lalu, masukkan hasil penjumlahan angka yang tersedia
5. Kemudian klik cari
6. Setelah itu, hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2 akan ditampilkan
Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2 melalui sscasn.bkn.go.id:
1. Buka laman sscasn.bkn.go.id
2. Klik Login
3. Masukkan NIK dan password
4. Kemudian klik masuk
5. Setelah itu, hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2 akan ditampilkan
Sebelumnya, para peserta dapat dinyatakan lolos jika memenuhi passing grade yang telah ditentukan.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Menteri PANRB No. 1169/2021 tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.
Dalam surat keputusan tersebut, nilai ambang batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru dibagi menjadi tiga kategori.
Passing Grade atau Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II
Berikut kategori passing grade untuk Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II sesuai dengan Surat Keputusan Menteri PANRB No. 1169/2021:
Nilai Ambang Batas Kategori 1
Sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB No. 1127/2021.
- Seleksi Kompetensi Teknis: (Terlampir)
- Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: 130
- Wawancara: 24
Nilai Ambang Batas Kategori 2
Diberlakukan bagi peserta berusia paling rendah 50 tahun pada saat pendaftaran.
- Seleksi Kompetensi Teknis: -
- Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: 110
- Wawancara: 20
Nilai Ambang Batas Kategori 3
Nilai ambang batas hanya disesuaikan untuk seleksi kompetensi teknis.
- Seleksi Kompetensi Teknis: (Terlampir)
- Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: 130
- Wawancara: 24
Cara Mengajukan Sanggah:
Berikut cara mengajukan sanggah sesuai dengan surat pengumuman Nomor 3767/B.B1/HK.01.03/2021:
Pelamar yang dinyatakan tidak lolos, dapat mengajukan sanggahan melalui sscasn.bkn.go.id menggunakan akun pendaftaran paling lama 3 (tiga) hari sejak diumumkan.
Dalam mengajukan sanggahan, pelamar tidak diperkenankan mengajukan dokumen tambahan/memperbarui dokumen lamaran.
Selanjutnya panitia penyelenggara menanggapi sanggahan tersebut dengan cara memverifikasi hasil seleksi yang disampaikan dengan persyaratan yang ditetapkan.
Hasil verifikasi diumumkan melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id paling lambat 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)