Ibadah Natal Secara Fisik, Pemerintah Wajibkan Gereja Bentuk Tim Satgas Covid-19, Ini Aturan Lengkap
"Menjelang hari raya Natal tahun 2021, pemerintah mewajibkan pihak gereja untuk segera membentuk Satgas Covid-19 di gereja."
Editor: Wahyu Aji
a. Pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 diatur lebih lanjut oleh Kementerian Agama; dan
b. Pelaksanaan pembagian rapot semester I dan libur sekolah diatur lebih lanjut oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Ketiga, Khusus untuk pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mall:
a. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing- masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan;
b. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan;
c. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk;
d. Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM;
e. Melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan
f. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Keempat, Khusus untuk pengaturan tempat wisata:
a. Meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain;
b. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;
c. Menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;
d. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);
e. Memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk;
f. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;
Baca juga: Cegah Penularan Omicron, Menkominfo: Jangan Berpergian ke Luar Negeri Selama Natal dan Tahun Baru
g. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas total;
h. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;
i. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan
j. Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pemerintah Syaratkan Gereja Bentuk Satgas Covid-19 Jika Ingin Gelar Ibadah Natal Secara Fisik