Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Ancaman Pasal Berlapis bagi Pelaku Rudapaksa Anak, Ada Pidana hingga Kebiri

Simak penjelasan ahli hukum soal ancaman pasal bagi pelaku pemerkosa atau rudapaksa anak, dari hukuman pidana hingga kebiri.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Ini Ancaman Pasal Berlapis bagi Pelaku Rudapaksa Anak, Ada Pidana hingga Kebiri
Freepik
(Ilustrasi) Simak penjelasan ahli hukum soal ancaman pasal bagi pelaku pemerkosa atau rudapaksa anak, dari hukuman pidana hingga kebiri. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus kekerasan seksual beberapa waktu ini kerap muncul di permukaan.

Seperti kasus guru pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat, bernama Herry Wirawan alias HW, yang merudapaksa 12 santrinya sendiri.

Atau kasus rudapaksa lain yang masih ditemukan di tengah masyarakat.




Lantas, apa saja pasal yang bisa dijerat bagi pelaku yang merudapaksa anak? 

Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil 5 Bulan, Pelaku Ditangkap saat Digebuki Warga

Advokat Taufiq Nugroho menuturkan kategori anak itu adalah orang di bawah 18 tahun.

Setidaknya, ada tiga pasal yang bisa dijerat bagi pelaku pemerkosaan sesuai kondisi tertentu.

Pertama, ada pasal 285 KUHP tentang tindak kejahatan pemerkosaan.

BERITA TERKAIT

"Ada pasal berlapis yang bisa digunakan. Pertama, pasal 285 KUHP ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," tutur Taufiq dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (13/12/2021).

Ilustrasi kekerasan pada anak. Meski Cerdas, Anak ABG yang Bunuh Bocah 5 Tahun Rupanya Sering Siksa Binatang: Tusuk Katak Hidup
Ilustrasi kekerasan pada anak.  (Picture Alliance/ ZB)

Baca juga: Korban Rudapaksa Herry Wirawan Bersedia Bertemu dengan KPAID: Ini Hasil Pembicaraannya

Selain itu, bisa juga dikenakan pasal 76 D UU Perlindungan Anak.

Adapun bunyi pasal 76 UU Perlindungan Anak sebagai berikut:

"Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain."

Ancaman hukuman penjara dari perbuatan rudakpasa kemudian diatur dalam pasal 81 UU Perlindungan.

"Bisa dipidana minimal lima tahun maksimal 15 tahun atau denda Rp 5 miliar," tutur dia.

Selain Pidana, Ada Hukuman Kebiri

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas