Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Ancaman Pasal Berlapis bagi Pelaku Rudapaksa Anak, Ada Pidana hingga Kebiri

Simak penjelasan ahli hukum soal ancaman pasal bagi pelaku pemerkosa atau rudapaksa anak, dari hukuman pidana hingga kebiri.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Ini Ancaman Pasal Berlapis bagi Pelaku Rudapaksa Anak, Ada Pidana hingga Kebiri
Freepik
(Ilustrasi) Simak penjelasan ahli hukum soal ancaman pasal bagi pelaku pemerkosa atau rudapaksa anak, dari hukuman pidana hingga kebiri. 

"Tetap dimungkinkan untuk reporduksi lagi, dalam PP Nomor 70 tahun 2020, aturan pelaksanaan kebiri hanya diberikan maksimal dua tahun."

"Sangat mungkin saat obat enggak disuntikkan lagi, itu kembali normal," tutur dua.

Baca juga: Selain Pidana, KPAI Desak Guru Pesantren yang Rudapaksa 12 Santri Diberi Hukuman Kebiri

Namun, kata Taufiq, kebiri kimia tetap memberikan efek negatif pada pelaku.

"Bisa jadi disfungsi ereksi, kemudian impoten. Tapi kondisi setiap orang itu berbeda."

"Menurut saya sangat mungkin ketika sudah tidak disuntikkan lagi, orang itu akan kembali lagi hasratnya," ucap dia.

Untuk itu, selain hukuman kebiri, Taufiq menilai pelaku kekerasan seksual perlu juga ditindak secara pidana.

Baca juga: Menteri PPPA Minta Agar Herry Wirawan Dihukum Kebiri: Masyarakat Akan Puas

Seperti memberi hukuman sesuai UU Perlindungan Anak.

Berita Rekomendasi

Sehingga hukuman kebiri dan pidana penjara bisa dikenakan pada pelaku.

"Maka kami mendorong tidak hanya kebiri, tapi pidana penjara secara maksimal."

"Kalau hukuman dikebiri saja, kebiri hanya diberikan dua tahun di UU kita, dokter tidak akan berani melebihi itu karena melanggar UU," katanya.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Baca berita soal kekerasan seksual pada anak

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas