Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ini Ancaman Pasal Berlapis bagi Pelaku Rudapaksa Anak, Ada Pidana hingga Kebiri

Simak penjelasan ahli hukum soal ancaman pasal bagi pelaku pemerkosa atau rudapaksa anak, dari hukuman pidana hingga kebiri.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Shella Latifa A
zoom-in Ini Ancaman Pasal Berlapis bagi Pelaku Rudapaksa Anak, Ada Pidana hingga Kebiri
Freepik
(Ilustrasi) Simak penjelasan ahli hukum soal ancaman pasal bagi pelaku pemerkosa atau rudapaksa anak, dari hukuman pidana hingga kebiri. 

Namun, kata Taufiq, kebiri kimia tetap memberikan efek negatif pada pelaku.

"Bisa jadi disfungsi ereksi, kemudian impoten. Tapi kondisi setiap orang itu berbeda."

"Menurut saya sangat mungkin ketika sudah tidak disuntikkan lagi, orang itu akan kembali lagi hasratnya," ucap dia.

Untuk itu, selain hukuman kebiri, Taufiq menilai pelaku kekerasan seksual perlu juga ditindak secara pidana.

Baca juga: Menteri PPPA Minta Agar Herry Wirawan Dihukum Kebiri: Masyarakat Akan Puas

Seperti memberi hukuman sesuai UU Perlindungan Anak.

Sehingga hukuman kebiri dan pidana penjara bisa dikenakan pada pelaku.

"Maka kami mendorong tidak hanya kebiri, tapi pidana penjara secara maksimal."

Rekomendasi Untuk Anda

"Kalau hukuman dikebiri saja, kebiri hanya diberikan dua tahun di UU kita, dokter tidak akan berani melebihi itu karena melanggar UU," katanya.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Baca berita soal kekerasan seksual pada anak

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas