Jakarta Berlakukan PPKM Level 1, Apa Saja Aturan-aturannya? Adakah Perayaan Malam Tahun Baru?
Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta kembali memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 untuk 21 hari ke depan.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta kembali memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 untuk 21 hari ke depan.
Aturan ini berlaku sejak 14 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1463 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1 yang menetapkan Jakarta akan berlakukan PPKM Level 1 sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 selama 21 hari terhitung sejak tanggal 14 Desember 2021 sampai dengan tanggal 3 Januari 2022," tulis Anies pada Kepgub yang diteken 13 Desember 2021 lalu seperti dikutip, Kamis (16/12/2021).
Berikut sejumlah aturan lengkap PPKM Level 1 DKI Jakarta berdasarkan Kepgub DKI Nomor 1473 Tahun 2021:
1. Kegiatan pada tempat kerja atau perkantoran
- Sektor non-esensial:
Diberlakukan 75 persen kerja dari kantor (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin. Para pekerja wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining kesehatan pada pintu masuk dan keluar tempat kerja.
- Sektor esensial:
Baca juga: Gubernur Anies Putuskan Jakarta PPKM Level 1 Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan);
- Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 75 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
d. Perhotelan non penanganan karantina:
- Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen staf dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;