KASN Terima 2007 Laporan, Hasilnya 1.365 ASN Dijatuhi Hukuman Disiplin
KASN terima lebih dari dua ribu aduan terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN selama pilkada serentak tahun 2020.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
Berdasarkan survei tersebut, penyebab ASN tidak netral adalah ikatan persaudaraan (50,76 persen), kepentingan karier (49,72 persen), kesamaan latar belakang (pendidikan dan profesi) sebesar 16,84 persen, utang budi 9,50 persen, dan tekanan pasangan calon 7,48 persen.
Dalam survei ini, KASN melakukan populasi pada ASN di instansi pemerintah penyelenggara pilkada serentak 2020 pada berbagai jenjang jabatan, baik jabatan tinggi pratama, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional.
Jumlah responden 10.617, periode pengambilan data 1-30 Juli 2021, setelah pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020.
Baca juga: Geram Ada Selebgram Suap ASN Agar Tak Karantina, Mahfud MD Curhat Tahan Rindu Demi Bertemu Sang Cucu
Metode penarikan sampel dalam bentuk Stratified Random Sampling dengan margin of error 2,5 persen.
Iip Ilham juga mengatakan, survei menunjukkan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) menyebabkan ASN sulit netral dalam pilkada serentak 2020.
Dikatakannya, PPK berfungsi atau berwenang untuk mengangkat, memindahkan dan memberhentikan ASN. "Sebanyak 72,3 persen dan ini terdapat konsistensi," kata Iip Ilham. (Tribun Network/Fransiskus Adhiyuda/sam)