Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KASN Terima 2007 Laporan, Hasilnya 1.365 ASN Dijatuhi Hukuman Disiplin

KASN terima lebih dari dua ribu aduan terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN selama pilkada serentak tahun 2020.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KASN Terima 2007 Laporan, Hasilnya 1.365 ASN Dijatuhi Hukuman Disiplin
KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO
Ilustrasi ASN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerima lebih dari dua ribu aduan terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN selama pilkada serentak tahun 2020.

Asisten Komisioner KASN Iip Ilham Firman menjelaskan, seluruh aduan soal pelanggaran netralitas ASN itu telah diproses oleh KASN.

"Terdapat 2.007 ASN yang dilaporkan dan telah diproses oleh KASN," kata Iip Ilham, dalam rilis hasil Survei Nasional Netralitas ASN pada Pilkada Serentak Tahun 2021 yang disiarkan di kanal YouTube KASN RI, Kamis (16/12/2021).

Baca juga: Kebijakan KASN dalam Melindungi dan Antisipasi ASN Menghadapi Tahun Politik 2024

Iih menjelaskan, dari 2007 ASN itu sebanyak 1.588 ASN yang melanggar dan mendapatkan rekomendasi KASN untuk ditindaklanjuti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Dari angka itu, katanya, sejumlah 1.365 ASN pelanggarannya sudah ditindaklanjuti oleh PPK untuk penjatuhan hukuman disiplin.

Kemudian, sejumlah 311 ASN dinyatakan tidak terbukti melanggar.

"Karena KASN berkomitmen memberikan perlindungan terhadap ASN. Kemudian 108 ASN dinyatakan dokumen yang disampaikan dan dari lembaga pengawas atau publik tidak lengkap. Dan ada 223 ASN yang laporannya masih dalam proses untuk ditindaklanjuti oleh PPK," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Survei Netralitas

Iip Ilham juga mengungkapkan bahwa KASN melakukan survei terkait netralitas ASN dalam gelaran pilkada serentak di 270 daerah di tahun 2020.

Survei, yang dilakukan pada 1-30 Juli 2021 ini, menunjukkan bahwa ASN tidak netral dalam pilkada karena faktor ikatan persaudaraan hingga kepentingan karier.

"Penyebab ketidaknetralitas ASN ini ada dua faktor terbesar yaitu ikatan persaudaraan dan kepentingan karier.  Khusus untuk pertanyaan ini kita memberikan pertanyaan semi terbuka dan responden dapat satu jawaban ikatan persaudaraan menjadi faktor tertinggi di wilayah Sulawesi. Kemudian diikuti Nusa Tenggara Sumatera dan Kalimantan," kata Iip Ilham.

Baca juga: Kepala Daerah Merangkap PPK Penyebab ASN Sulit Netral dalam Pilkada 2020

Iip juga menyebutkan, tingginya ikatan persaudaraan terkonfirmasi saat KASN melakukan diskusi kelompok terkumpul di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kemudian, Jawa dan Bali adalah satu-satunya wilayah dengan faktor nomor satu yaitu kepentingan karier yang menyebabkan ketidaknetralan ASN saat pilkada.

"Menarik adalah khusus untuk wilayah Jawa, bahwa kesamaan latar belakang menjadi pertimbangan kunci yang pada wilayah di pulau lain, tidak menjadi faktor yang berpengaruh," jelas Iip.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas