Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Monitor Potensi Maraknya Peredaran Narkoba Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

 Bareskrim Polri melakukan monitor terhadap potensi maraknya peredaran narkoba menjelang perayaan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri melakukan monitor terhadap potensi maraknya peredaran narkoba menjelang perayaan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menyampaikan pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Badan Intelejen Negara (BIN) dan Bea Cukai untuk mendeteksi peredaran narkoba yang masuk ke Indonesia.

"Kami tetap monitor dan terus memonitor."

"Kami juga sering bertukar informasi intelijen dengan teman-teman bea cukai, teman-teman di BNN, teman-teman di luar negeri untuk memantau wilayah Indonesia itu ada kemungkinan masuk dari mana," kata Krisno di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/12/2021).

Krisno menjelaskan kepolisian juga melakukan monitor terhadap tempat hiburan yang biasa menjadi peredaran narkoba saat libur Nataru.

Biasanya, tempat itu menjadi peredaran narkoba jenis ganja dan sabu.

"Karena tempat hiburan dibatasi pergerakannya, bukan berarti tidak ada. Karena faktanya tetap ada gitu."

Berita Rekomendasi

"Tetapi jenis narkotika tertentu itu paling mendominasi. Contohnya sabu dan ganja itu nomor 2 paling besar," jelas Krisno.

Namun demikian, kata Krisno, pihaknya juga akan melakukan monitor tempat-tempat lain yang diduga menjadi tempat penyebaran narkoba.

"Karena sering saya sampaikan Sabu itu tidak butuh tempat hiburan malam, tetapi kita pernah ungkap beberapa kali ekstasi kan. Dulu yang beberapa kali tetap diimpor dari negara negara Eropa khususnya. Nah mau kemana itu, karena ekstasi itu butuh sarana, ada musik yang keras, musik yang membangkitkan mereka tetap semangat," tukasnya.

Penjelasan Polisi Soal Maraknya Penangkapan Artis Sepekan Terakhir Terkait Kasus Narkoba

Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar juga menanggapi maraknya penangkapan artis terkait kasus penyalahgunaan narkoba dalam sepekan terakhir.

Menurut Krisno, penangkapan tersebut menjadi bukti bahwa setiap profesi dapat terkena kasus narkoba. Tak hanya artis, pihaknya menangkap sejumlah profesi-profesi lain terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

"Menurut saya yang namanya ketepatan mereka artis kan, sehingga bagi kalian wartawan kan lebih seksi. Saya pikir profesi apa pun tidak ada yang tidak terpapar lah. Kita bisa buktikan, hakim, pekerja dosen, anak kecil dan sebagainya. Ketepatan aja dia artis bagi kalian lebih seksi untuk disampaikan," kata Krisno.

Krisno menuturkan bahwa penangkapan tiga artis yang dilakukan penyidik sepekan terakhir tidak sebanding dengan penangkapan lain yang juga telah dilakukan polisi.

"Di Polres itu banyak, di Polda banyak. Jadi artis tiga itu berapa sih dibandingkan penyalahguna lain. Ketepatannya aja artis jadi lebih menarik untuk dibicarakan," tukasnya.

Sebagai informasi, polisi menangkap tiga orang artis kenamaan dalam sepekan terakhir. Yang paling pertama, penyidik menangkap artis Jeff Smith pada Rabu 8 Desember 2021 sekira pukul 18.30 WIB lalu. 

Dalam penangkapan itu polisi menyita dua lembar LSD yang diduga milik Jeff Smith sebagai barang bukti. Ia menggunakan narkoba jenis baru ini yang digunakan dengan cara ditempel di bagian lidah.

Lalu, polisi menangkap artis sinetron Bobby Joseph dalam dugaan kasus penyalahgunaan narkoba jenis Sabu di kawasan Kalideres, Jakarta Barat pada Jumat (10/9/2021).

Polisi menyita barang bukti sabu dari Bobby Joseph yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Adapun barang bukti sabu yang disita seberat 0,49 gram.

Kemudian, aktor Rizky Nazar juga ditangkap pihak kepolisian atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis Ganja di kediamannya di Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Senin (14/12/2021) malam. 

Rizky Nazar ditangkap saat tengah sendirian di rumahnya. Saat penggerebekan, kekasih Syifa Hadju itu tertangkap basah sedang menggunakan narkotika dengan barang bukti ganja seberat 1 gram.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas