Presidential Threshold Digugat ke MK, Komisi II: Kami Sepakat Tak Revisi UU Pemilu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengingatkan, kesepakatan seluruh fraksi di DPR bahwa tidak ada pembahasan revisi UU Pemilu.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengingatkan, kesepakatan seluruh fraksi di DPR bahwa tidak ada pembahasan revisi UU Pemilu.
Hal itu disampaikannya menanggapi sejumlah pihak yang menggugat presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK), agar diturunkan dari 20 menjadi 0 persen.
"Kan kita sepakat untuk tidak melakukan revisi UU Pemilu. Presidential Threshold ada di UU Pemilu. Karena UU Pemilu tidak direvisi maka 2024 tetep menggunakan 20 persen threshold presiden," kata Saan kepada wartawan, Jumat (17/12/2021).
Baca juga: Kamhar Demokrat: Kami Hargai Gugatan Pak Gatot Nurmantyo ke MK soal Presidential Treshold
Legislator Partai NasDem itu mengatakan, saat ini ambang batas pencalonan presiden tetap mengacu 20 persen.
Menurutnya, tak ada ruang mengubah ketentuan itu.
Namun, Saan melihat kemungkinan ambang batas pencalonan presiden itu diturunkan bisa saja diwujudkan ke depannya.
Saan berpendapat, wacana itu bisa saja diwujudkan setelah Pemilu 2024.
"Kecuali untuk pemilu yang akan datang, Pemilu setelah 2024," ucapnya.
Baca juga: Soal Presidential Threshold, Sekjen Gerindra: Berapapun Angkanya Kami Tidak Masalah
Lebih lanjut, Saan mengatakan Fraksi NasDem sendiri telah mengusulkan penurunan ambang batas sebesar 15 persen.
Namun, tidak ada perubahan yang terjadi meski Nasdem sudah mengusulkan hal tersebut.
"Kemarin NasDem mengusulkan 15 persen tapi kan enggak ada perubahan," tandasnya.
Untuk diketahui, sejumlah pihak menggugat aturan presidential threshold ke MK agar turun menjadi nol persen.
Beberapa di antaranya Ketua DPD La Nyalla Mattalitti, Refly Harun dan Rizal Ramli.