Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Penyelesaian Non Yudisial Kasus Pelanggaran HAM Berat, Mahfud MD: Kami Siapkan RUU KKR

pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR).

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Soal Penyelesaian Non Yudisial Kasus Pelanggaran HAM Berat, Mahfud MD: Kami Siapkan RUU KKR
Tangkapan Layar: Kanal Youtube KPK RI
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam acara Diskusi Panel bertajuk Mewujudkan Sinergi Antar-Aparat Penegak Hukum dan Instansi Terkait sebagai Counterpartner yang Kondusif dalam Pemberantasan Korupsi pada Senin (6/12/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan saat ini pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR).

Mahfud mengatakan upaya tersebut merupakan jalur lain pemerintah dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di luar pengadilan.

"Selain itu ada jalur lain, ada pengadilan HAM Ad Hoc, ada pengadilan HAM, lalu ada KKR, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yaitu penyelesaian di luar pengadilan atas masalah yang non hukum, non yudisial, itu juga sekarang kita sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undangnya," kata Mahfud dalam keterangan video Tim Humas Kemenko Polhukam RI pada Jumat (17/12/2021).

Sebelumnya, Mahfud mengatakan pemerintah juga akan mengusut tiga kasus dugaan pelanggaran HAM Berat yang peristiwanya terjadi di atas tahun 2000 selain kasus Paniai.

Mahfud menjelaskan sampai saat ini ada 13 kasus pelanggaran HAM berat yang direkomendasikan oleh Komnas HAM untuk segera diselesaikan. 

Sebanyak 9 kasus di antaranya, kata dia, terjadi sebelum tahun 2000.

BERITA TERKAIT

Sementara empat kasus lainnya, lanjut dia, terjadi setelah tahun 2000.

Baca juga: Mahfud MD Tekankan Pentingnya Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024 Secara Presisi

Mahfud mengatakan menurut Pasal 43 Undang-Undang nomor 26 tahun 2000, yang terjadi sebelum tahun 2000 bisa diadili oleh pengadilan HAM Ad Hoc.

Pengadilan HAM Ad Hoc tersebut, kata dia, dibentuk atas usul DPR. 

Sedangkan kasus yang terjadi setelah tahun 2000, atau setelah lahirnya Undang-Undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, diadili oleh pengadilan HAM. 

"Nah ini kita mulai dari yang empat ini, yang terjadi sesudah tahun 2000 dengan pengadilan HAM, dan mulai dari Paniai," kata Mahfud.

Tiga kasus selain Paniai tersebut diketahui adalah peristiwa Wasior berdarah pada 13 Juni 2001, Wamena berdarah pada 4 April 2003, dan Tragedi Jambo Keupok pada 17 Mei 2003.

Baca juga: Respon Sindiran Mahfud Soal Pungli Rachel Vennya, Polda Metro Jaya Sebut Sudah Rampungkan 2 Berkas

Terkait kasus Paniai, kata Mahfud, Presiden telah memerintahkan agar Jaksa Agung melakukan penyidikan umum.

Atas dasar itu, kata Mahfud, Jaksa Agung kemudian membentuk tim jaksa senior untuk melakukan penyidikan umum tersebut.

"Jaksa Agung sudah membentuk tim jaksa senior untuk melakukan penyidikan umum sebanyak 22 orang jaksa senior," kata Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas