Cara Ajukan Sanggah Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap II Melalui sscasn.bkn.go.id
Peserta yang dinyatakan tidak lolos mempunyai kesempatan untuk melakukan sanggahan terhadap hasil yang diumumkan.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara ajukan sanggah hasil seleksi PPPK Guru Tahap II melalui sscasn.bkn.go.id, selengkapnya dalam artikel ini.
Hasil seleksi Kompetensi Guru ASN-PPPK tahap II telah diumumkan pada Jumat (17/12/2021).
Peserta yang dinyatakan tidak lolos mempunyai kesempatan untuk melakukan sanggahan terhadap hasil yang diumumkan.
Adapun masa sanggah yaitu waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Peserta dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah adanya pengumuman seleksi.
Pengajuan sanggahan dapat dilakukan melalui login ke laman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
Dalam pengajuan tersebut, peserta mengisi sanggahan dengan menjabarkan kronologi dan mengunggah dokumen persyaratan.
Apabila pengajuan sanggahan tersebut terbukti terjadi kesalahan dalam penetapan hasil seleksi yang penyebabnya bukan dari peserta, maka instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi.
Pengumuman ulang tersebut harus dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya masa pengajuan sanggah.
Baca juga: Daftar Gaji PPPK Guru 2021 Golongan I - XVII, Tunjangan, Hak Cuti dan Perlindungan PPPK
Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2 di gurupppk.kemdikbud.go.id, Simak Tahapan Selanjutnya
Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II Tahun 2021
- Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II: 16 Desember 2021
- Masa Sanggah II (masa pengajuan sanggah): 17-19 Desember 2021
- Jawab Sanggah II (tanggapan sanggah): 19-25 Desember 2021
- Pengumuman pasca masa sanggah II: 30 Desember 2021
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.