Pimpinan DPR Dorong Perbaikan Regulasi Ekspor Burung
Hobi memelihara burung kini tak hanya sekadar tren, tapi sudah menjadi industri yang menumbuhkan perekonomian rakyat.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Hobi memelihara burung kini tak hanya sekadar tren, tapi sudah menjadi industri yang menumbuhkan perekonomian rakyat.
DPR RI pun mendorong agar regulasi terkait ekspor burung disempurnakan sehingga komunitas kicau mania bisa lebih terfasilitasi sekaligus menambah devisa negara.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar saat meninjau penangkaran burung Murai Batu milik Yayasan BnR di Kampung Cukanggalih, Ciakar, Tangerang, Jumat (17/12/2021) kemarin.
Dalam kesempatan ini, pria yang akrab disapa Cak Imin itu mendengarkan aspirasi dari komunitas pecinta burung.
“Ini kan sama dengan olahraga, dari hobi ke industri. Dari kegiatan yang bersifat privat menjadi publik. Dari yang biasa menjadi profesional. Dari kekuatan ekonomi sekaligus kekuatan penyangga kelestarian alam,” kata Cak Imin.
Baca juga: Tak Untungkan Kicau Mania, Wakil Ketua DPR Minta Penyempurnaan Aturan Ekspor-Impor Burung
Cak Imi pun mengapresiasi BnR, yayasan yang mewadahi para kicau mania. Bukan hanya pecinta burungnya saja, tapi juga kelompok penyangga lainnya mulai dari para penangkar, pengrajin kandang, penyedia pakan dan obat-obatan burung, hingga juri perlombaan burung.
“Patut diapresiasi oleh pemerintah, dengan hambatan-hambatannya termasuk salah satunya kita harus stop impor Murai dari luar negeri supaya melindungi berkembangnya penangkaran di tanah air,” sebut Cak Imin.
Dengan kehadiran banyaknya penangkar yang sebenarnya berawal dari hobi, populasi burung di Indonesia saat ini semakin membaik. Bahkan burung-burung yang tadinya nyaris punah, seperti Jalak Bali, kini populasinya menjadi lebih banyak dan menjadi nilai tambah perekonomian.
“Prinsipnya adalah melestarikan habitat-habitat langka menjadi lebih berkembang biak,” tuturnya.
Hanya saja pelaku industri burung terkendala persoalan regulasi. Sebab impor burung dari luar negeri mudah masuk ke Indonesia, tapi untuk penangkar burung melakukan ekspor masih kesulitan akibat regulasi yang kurang memadai.
Maraknya impor burung, seperti Murai dari Thailand dan Malaysia yang murah membuat burung di Indonesia kalah saing.
Harga burung impor jauh lebih murah karena diambil langsung dari hutan, sementara burung-burung yang dijual dari industri lokal berasal dari penangkaran yang memiliki sertifikat.
“Regulasi harus disempurnakan, aturan-aturan yang bisa melindungi kicau mania, komunitas pecinta burung. Jadi regulasi harus dikuatkan kembali dan dikembangkan lagi. Disesuaikan dengan harapan komunitas kicau mania,” ungkap Cak Imin.
Ketua Umum PKB ini pun menilai pentingnya insentif dari pemerintah untuk para pelaku industri burung dari dalam negeri, termasuk dari sisi pajak.