Simak Jadwal Kereta Api Tambahan Selama Nataru beserta Syarat yang Harus Dipatuhi Penumpang
Berikut jadwal kereta api tambahan selama Nataru beserta syarat yang harus dipatuhi penumpang.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - PT KAI telah menambahkan jadwal kereta api selama Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Penambahan ini telah diumumkan pada akun Instagram resmi PT KAI, @kai121_
Lalu terkait penambahan kereta dimulai pada 17-31 Desember 2021.
Selama pengoperasian jadwal tambahan ini, PT KAI juga mengimbau untuk tetap menaati protokol kesehatan merujuk pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 112 Tahun 2021.
Yakni tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Terkait syarat untuk menaiki kereta api selama Nataru berada di akhir artikel.
Baca juga: Aturan Bepergian Selama Libur Nataru, Berlaku Mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022
Baca juga: Simak Aturan Naik Kereta Api Selama Nataru Lengkap dengan Daftar Tempat Tes Antigen
Selengkapnya berikut jadwal kereta api tambahan selama masa Nataru seperti dikutip dari @kai121_.
Daftar Jadwal Kereta Api Tambahan selama Nataru
Kereta Tambahan Solo Balapan-Gambir
- Solo Balapan-Gambir: 09.55 WIB (17-31 Desember 2021) dan 22.10 WIB
Kereta Tambahan Gambir-Solo Balapan
- Gambir-Solo Balapan: 09.50 WIB dan 22.50 WIB (17-31 Desember 2021)
Kereta Sembrani Tambahan
- Gambir-Surabaya Pasar Turi: 20.50 WIB (17-31 Desember 2021)