Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Simak Jadwal Kereta Api Tambahan Selama Nataru beserta Syarat yang Harus Dipatuhi Penumpang

Berikut jadwal kereta api tambahan selama Nataru beserta syarat yang harus dipatuhi penumpang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Simak Jadwal Kereta Api Tambahan Selama Nataru beserta Syarat yang Harus Dipatuhi Penumpang
Tribunnews.com/Lusius Genik
Stasiun Pasar Senen, Jakarta, dipadati calon penumpang kereta api (KA) pada Minggu (2/5/2021), di masa pengetatan larangan mudik yang telah dimulai 22 April lalu. 

Kereta Taksaka Tambahan

- Yogyakarta-Gambir: 12.00 WIB dan 21.35 WIB (23-31 Desember 2021)

- Gambir-Yogyakarta: 10.40 WIB dan 23.45 WIB (23-31 Desember 2021)

Kereta Gayabaru Malam Selatan

- Surabaya Gubeng-Pasar Senen: 12.00 WIB (19,23-31 Desember 2021)

- Pasar Senen-Surabaya Gubeng: 11.00 WIB (17,20,23-31 Desember 2021)

Kereta Kutojaya Utara

Rekomendasi Untuk Anda

- Kutoarjo-Jakarta Kota: 17.10 WIB (17,19,23-31 Desember 2021)

- Jakarta Kota-Kutoarjo: 04.30 WIB (18,20,23-31 Desember 2021)

Aturan Naik Bagi Penumpang KA selama Nataru

KA Antarkota

- Pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah vaksin lengkap dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.

- Pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

- Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun namun wajib didampingi orang tua saat melakukan perjalanan.

Baca juga: Aturan Libur Sekolah saat Nataru oleh Kemendikbud, Sekolah Dilarang Tambah Hari Libur

- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurn waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas