Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ATURAN Bepergian saat Libur Natal dan Tahun Baru, Berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022

Satgas Penanganan Covid-19 sudah menerbitkan aturan bepergian bagi masyarakat saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in ATURAN Bepergian saat Libur Natal dan Tahun Baru, Berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Sejumlah penumpang Keretaapi jarak jauh sedang melakukan Rapid Test Antigen di Stasiun Semarang Tawang, Jumat (24/9/21). Satgas Penanganan Covid-19 sudah menerbitkan aturan bepergian bagi masyarakat saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). 

TRIBUNNEWS.COM - Satgas Penanganan Covid-19 sudah menerbitkan aturan bepergian bagi masyarakat saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Aturan ini termuat dalam Addendum Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pendemi Covid-19.

Aturan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Berikut aturan bepergian saat libur Nataru sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

Syarat dan ketentuan yang berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) untuk seluruh wilayah Indonesia selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dilaksanakan dengan mengikuti pengaturan sebagai berikut:

a. Dalam hal pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara;

b. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

Baca juga: Pengelola Terapkan Pembatasan Kuota Pengunjung Gunung Bromo Saat Libur Nataru

Baca juga: Libur Nataru di Depan Mata, Apa Saja yang Perlu Diketahui Seputar Aturan Terbaru Perjalanan Darat?

Berita Rekomendasi

c. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin a dan b dikecualikan untuk:

1) Pejalanan rutin dengan moda transportasi darat menguunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan;

2) Moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (Tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas.

d. Khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) Untuk wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

a) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan;

b) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan; atau

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas