Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ATURAN Bepergian saat Libur Natal dan Tahun Baru, Berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022

Satgas Penanganan Covid-19 sudah menerbitkan aturan bepergian bagi masyarakat saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in ATURAN Bepergian saat Libur Natal dan Tahun Baru, Berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Sejumlah penumpang Keretaapi jarak jauh sedang melakukan Rapid Test Antigen di Stasiun Semarang Tawang, Jumat (24/9/21). Satgas Penanganan Covid-19 sudah menerbitkan aturan bepergian bagi masyarakat saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). 

c) Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dlaam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Baca juga: Kemendikbudristek Terbitkan Aturan Baru saat Nataru: Sekolah Dilarang Tambah Hari Libur

Baca juga: Stafsus Menag: Kanwil Kemenag Sulsel Tak Pernah Cabut Edaran Pemasangan Spanduk Nataru

2) Untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang samapelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin.

d. Pelaku perjalanan jarak jauh usia di bawah 12 tahun dengan seluruh moda transportasi diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanaan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Inmendagri diterbitkan setelah pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 serentak saat libur Nataru.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Natal dan Tahun Baru

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas