Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berlaku 5 Hari Lagi: Berikut Aturan Lengkap saat Nataru 2021/2022, Gantikan PPKM Level 3

Berikut aturan terbaru dari Pemerintah untuk diterapkan saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Penulis: garudea prabawati
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Berlaku 5 Hari Lagi: Berikut Aturan Lengkap saat Nataru 2021/2022, Gantikan PPKM Level 3
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Dekorasi menyambut Natal dan Tahun Baru dengan tema A Shining Shimmering Christmas di mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (13/12/2021). Pengunjung dapat menikmati kemegahan dan kehangatan Natal melalui dekorasi infinity dome yang berkilauan indah dan elegan di area main atrium east mall lantai 1. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan terbaru dari Pemerintah untuk diterapkan saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Seperti diketahui, aturan tersebut dikeluarkan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Aturan baru, yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 dikeluarkan untuk menggantikan aturan sebelumnya.

Aturan tersebut resmi dikeluarkan dan ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian per Kamis, 9 Desember 2021.

Di mana aturan sebelumnya tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, terkait PPKM Level 3.

Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Lantas, berikut bunyi aturan lengkapnya.

Baca juga: Jokowi: Kegelisahan yang Dirasakan Komnas HAM Juga Dirasakan Pemerintah dan Masyarakat

Berita Rekomendasi

Selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022:

a. mengaktifkan optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama dimulai pada tanggal 20 Desember 2021.

Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan pesawat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (7/12/2021). Pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada musim libur Natal dan tahun baru (Nataru). kebijakan itu didukung oleh vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen. Sementara itu, vaksinasi Covid-19 dosis kedua telah mendekati 56 persen. Tribunnews/Jeprima
Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan pesawat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (7/12/2021). Pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada musim libur Natal dan tahun baru (Nataru). kebijakan itu didukung oleh vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen. Sementara itu, vaksinasi Covid-19 dosis kedua telah mendekati 56 persen. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

b. menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment) serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas.

c. melakukan:

- percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing, untuk dosis pertama mencapai target 70% (tujuh puluh persen) dan dosis kedua mencapai target 48,57% (empat puluh delapan koma lima puluh tujuh persen) dari total sasaran, terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir bulan Desember 2021.

- memulai vaksinasi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 11 (sebelas) tahun dengan ketentuan, telah mencapai target minimal 70% (tujuh puluh persen) dosis pertama total sasaran dan target minimal 60% (enam puluh persen) dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku.

d. koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya diantaranya Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pengelola Hotel, Pengelola Tempat Wisata, Pengelola Pusat Perbelanjaan/Mall dan Pelaku Usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas