Anggota Komisi XI DPR Apresiasi SK Menteri LHK soal Relokasi Hunian Korban Erupsi Gunung Semeru
Ia mengakui bahwa erupsi Gunung Semeru telah banyak meluluhlantahkan rumah dan lahan warga, sehingga tidak bisa lagi difungsikan sebagaimana mestinya.
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Legislator Partai NasDem Charles Meikyansah bicara soal kebijakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pemanfaatan lahan Perhutani, sebagai tempat relokasi korban bencana erupsi Gunung Semeru.
“Terus terang saya sangat senang sekali dengan keluarnya SK dari Menteri LHK perihal tempat relokasi bagi korban erupsi Semeru. SK tersebut menjadi salah satu bukti bahwa pemerintah, khususnya LHK peduli terhadap masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/12/2021).
Anggota Komisi XI DPR itu mengakui bahwa erupsi Gunung Semeru telah banyak meluluhlantahkan rumah dan lahan warga, sehingga tidak bisa lagi difungsikan sebagaimana mestinya.
Maka dengan adanya pemanfaatan lahan Perhutani, Charles meyakini hal itu akan banyak membantu kehidupan masyarakat yang terdampak erupsi.
Baca juga: Minggu Pagi Tim Temukan Satu Lagi Jenazah Korban Erupsi Gunung Semeru, Korban Mengalami Luka Bakar
Setidaknya, masyarakat bisa mendapatkan lahan untuk melanjutkan kehidupan yang layak tanpa dibayang-bayangi oleh erupsi Semeru.
“Adanya SK dari LHK ini kabar gembira buat warga. Masyarakat bisa segera mendapatkan tempat tinggal yang layak dan bisa hidup nyaman dalam kehidupan barunya,” ujar Charles.
Lebih lanjut, Ketua DPP Partai NasDem itu meminta agar pihak-pihak terkait untuk segera menindaklanjuti SK Menteri LHK tersebut secepat mungkin.
“Kami mendorong pemerintah daerah, pemerintah provinsi maupun Kementerian PUPR dan pihak terkait lainnya untuk berkoordinasi terkait program pembangunan hunian sementara maupun hunian tetap. Lebih cepat lebih baik,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri KLHK telah menerbitkan SK izin penggunaan lahan bagi hunian sementara sekaligus hunian tetap dengan format terintegrasi sebagai smart village di kawasan Candipuro dan Pronojiwo, Lumajang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.