Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal Terbaru Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021 Telah Rilis, Hasil Seleksi Diumumkan Besok

Jadwal terbaru Seleksi PPPK Guru tahap kedua tahun 2021 telah dirilis dan hasil seleksi akan diumumkan besok, Selasa (21/12/2021).

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Jadwal Terbaru Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021 Telah Rilis, Hasil Seleksi Diumumkan Besok
Tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id
Jadwal terbaru Seleksi PPPK Guru tahap kedua tahun 2021 telah dirilis dan hasil seleksi akan diumumkan besok, Selasa (21/12/2021). 

- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.993.300

- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Golingan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Lalu adapun pada pasal 3 terkandung tentang kenaikan gaji PPPK yang diberikan berkala atau kenaikan gaji istimewa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. 

Berita Rekomendasi

Namun, besaran Gaji PPPK tersebut merupakan besaran gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

Tunjangan PPPK

Peraturan tentang tunjangan PPPK diatur dalam Pasal 4 Perpres nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Tunjangan tersebut diberikan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

Jadi, PPPK mendapat tunjangan sesuai jabatan tertentu yang mereka emban untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun rincian tunjangan tersebut adalah:

1. Tunjangan keluarga;

2. Tunjangan pangan;

3. Tunjangan jabatan struktural;

4. Tunjangan jabatan fungsional;

5. Tunjangan lainnya.

Kemudian besaran Tunjangan PPPK akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Hak Cuti dan Perlindungan yang diperoleh PPPK

Hak yang diperoleh PPPK selama menjabat diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

A. Perlindungan

Perlindungan PPPK terdapat pada Pasal 75 dalam Peraturan Pemerintah tersebut.

Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa:

1. Jaminan hari tua;

2. Jaminan kesehatan;

3. Jaminan kecelakaan kerja;

4. Jaminan kematian;

5. Bantuan hukum.

Perlindungan tersebut sesuai dengan sistem Jaminan Sosial Nasional.

Kemudian, bantuan hukum sebagaimana dimaksud tersebut berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.

B. Cuti

Hak cuti PPPK diatur dalam Pasal 76 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Kemudian rincian tentang ketentuan cuti diatur dalam Pasal 78 hingga Pasal 91.

Lalu berikut adalah rincian hak cuti PPPK.

- Cuti tahunan

Hak cuti tahunan diberikan kepada PPPK yang telah bekerja paling sedikit satu tahun secara terus-menerus.

Lamanya hak cuti tahunan yaitu enam hari kerja dan diajukan kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang.

- Cuti sakit

Cuti sakti diberikan pada PPPK yang sakit lebih dari satu hari sampai dengan 14 hari.

Mereka harus mengajukan permintaan cuti sakit secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang.

Selain itu, juga wajib melampirkan surat keterangan dokter.

- Cuti melahirkan

Cuti melahirkan hanya diperuntukkan pada kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga.

Kemudian, lamanya cuti melahirkan diberikan paling lama tiga bulan.

- Cuti bersama

Cuti bersama bagi PPPK sesuai dengan ketentuan cuti bersama bagi PNS.

PPPK tidak diberikan hak cuti bersama, sehingga hak cuti tahunan ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak dapat diberikan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait CPNS 2021

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas