Luhut Sebut Kasus Covid-19 di Indonesia Masih Rendah setelah Ditemukan Kasus Omicron
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan menyebut kasus Covid-19 masih rendah setelah terdeteksinya Omicron di Indonesia.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Mencegah lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron, Luhut meminta masyarakat agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri, sebagaimana dilansir Setkab.go.id.
“Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri karena begitu parahnya keadaan sekarang mengenai Omicron di seluruh dunia,” ucapnya.
Luhut juga melakukan pengetatan pintu kedatangan internasional baik melalui darat, laut, maupun udara.
“Pemerintah sangat mempertimbangkan untuk peningkatan masa karantina menjadi 14 hari jika penyebaran varian Omicron ini semakin meluas.”
“Jadi, saya mohon kita semua menahan diri, kita jangan ingin mengulangi masa yang begitu mencekam pada Juli tahun ini,” jelasnya.
Adapun untuk mengantisipasi melonjaknya pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di Indonesia, pemerintah pun menyiapkan tempat-tempat atau wisma karantina baru.
Hal itu dilakukan, untuk menjaga agar kondisi kepulangan PPLN tetap kondusif dan sesuai protokol kesehatan yang ada.
“Pemerintah juga sedang menyiapkan dan ini Jenderal Suharyanto, Kepala BNPB sedang menyiapkan kesiapan Bandara Juanda sebagai pintu masuk baru bagi PPLN yang akan pulang ke tanah air,” kata Luhut.
Untuk itu, Luhut meminta seluruh pihak untuk saling bekerjasama menekan lonjakan kasus Covid-19 dan varian Omicron.
Baca juga: Ini Alasan Pintu Masuk Tetap Dibuka Meski Varian Omicron Sudah Masuk ke Indonesia
Terkait pembatasan negara ke Indonesia, pemerintah akan menambah daftar negara yang dilarang untuk sementara waktu
Sebelumnya terdapat 11 negara yang saat ini dibatasi masuk ke Indonesia, yakni Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Nambia, Eswatinie, Lesotho, dan Hongkong.
Warga Negara Indonesia (WNI) dari negara tersebut, tetap dapat memasuki Indonesia dengan melakukan karantina selama 14 hari.
“Mengikuti perkembangan terjadi, pemerintah akan melakukan penambahan negara UK (United Kingdom), Norwegia, dan Denmark, dan menghapus Hongkong dalam daftar tersebut untuk mempertimbangkan penyebaran kasus Omicron yang cepat di ketiga negara,” ucapnya.
Menko Marves menjelaskan, daftar negara tersebut akan terus dievaluasi berdasarkan perkembangan kasus yang terjadi di setiap negara.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Simak berita lainnya terkait Virus Corona