Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pro Kontra UMP DKI Naik 5,1%: Akan Digugat Pengusaha, KSPI Sebut Keputusan Anies Cerdas

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan UMP jadi 5,1%, akan digugat pengusaha hingga Kemenaker sebut salahi aturan.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Inza Maliana
zoom-in Pro Kontra UMP DKI Naik 5,1%: Akan Digugat Pengusaha, KSPI Sebut Keputusan Anies Cerdas
Nur Indah Audina/TribunJakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan acungan jempol saat ditanya awak media soal Formula E di Pendopo Balai Kota DKI, Selasa (16/11/2021) 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85% menjadi 5,1%.

Artinya besaran UMP DKI Jakarta naik Rp 225.667 dari UMP 2021 menjadi Rp 4.641.854.

Anies berharap, melalui revisi kenaikan UMP tersebut, daya beli masyarakat maupun para pekerja tidak turun.

Anies juga menegaskan, keputusannya menaikkan UMP berdasarkan asas keadilan bagi para pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: Tunggu Keputusan PTUN, Apindo Imbau Pengusaha Tidak Menerapkan UMP DKI yang Ditetapkan Anies

Kendati demikian, keputusan Anies merevisi besaran UMP DKI Jakarta rupanya membuat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) keberatan.

Bahkan mereka sampai berencana menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN).

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga menilai keputusan Anies menyalahi aturan.

Rekomendasi Untuk Anda

Berikut sejumlah pro dan kontra atas keputusan Anies Baswedan menaikkan UMP DKI Jakarta:

Para Pengusaha Akan Gugat Anies ke PTUN

Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku keberatan atas kenaikan upah minimum di Ibu Kota pada 2022 yang terbaru.

Menurut Ketua Umum Apindo, Hariyadi, keputusan tersebut seharusnya tidak mengenal perubahan.

"PP No 36 Tahun 2021 itu tidak mengenal perubahan. Kalau sudah diputuskan ya jalan," kata Hariyadi dikutip dari Kompas TV, Senin (20/12/2021).

Menurutnya, keputusan Pemprov DKI Jakarta justru membuat dunia usaha cemas.

Bahkan, keputusan tersebut bisa jadi preseden buruk apabila Anies Baswedan ingin maju dalam persaingan di Pilpres 2024.

"Ini strong message ya dari kita. Bahwa pemerintah DKI Jakarta melanggar aturan. Kalau ada pelanggaran itu nanti akan jadi catatan, apalagi kalau mau nyapres," tegasnya.

Baca juga: UMP DKI Naik 5,1 Persen, Pengusaha Protes Anies Baswedan hingga Siap Gugat ke PTUN

Anies Baswedan Berencana Rubah Sistem Tatanan Transportasi DKI Jakarta (istimewa)
Anies Baswedan Berencana Rubah Sistem Tatanan Transportasi DKI Jakarta (istimewa) (istimewa)
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas