Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pro Kontra UMP DKI Naik 5,1%: Akan Digugat Pengusaha, KSPI Sebut Keputusan Anies Cerdas

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan UMP jadi 5,1%, akan digugat pengusaha hingga Kemenaker sebut salahi aturan.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Pro Kontra UMP DKI Naik 5,1%: Akan Digugat Pengusaha, KSPI Sebut Keputusan Anies Cerdas
Nur Indah Audina/TribunJakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan acungan jempol saat ditanya awak media soal Formula E di Pendopo Balai Kota DKI, Selasa (16/11/2021) 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85% menjadi 5,1%.

Artinya besaran UMP DKI Jakarta naik Rp 225.667 dari UMP 2021 menjadi Rp 4.641.854.

Anies berharap, melalui revisi kenaikan UMP tersebut, daya beli masyarakat maupun para pekerja tidak turun.

Anies juga menegaskan, keputusannya menaikkan UMP berdasarkan asas keadilan bagi para pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: Tunggu Keputusan PTUN, Apindo Imbau Pengusaha Tidak Menerapkan UMP DKI yang Ditetapkan Anies

Kendati demikian, keputusan Anies merevisi besaran UMP DKI Jakarta rupanya membuat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) keberatan.

Bahkan mereka sampai berencana menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN).

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga menilai keputusan Anies menyalahi aturan.

BERITA TERKAIT

Berikut sejumlah pro dan kontra atas keputusan Anies Baswedan menaikkan UMP DKI Jakarta:

Para Pengusaha Akan Gugat Anies ke PTUN

Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku keberatan atas kenaikan upah minimum di Ibu Kota pada 2022 yang terbaru.

Menurut Ketua Umum Apindo, Hariyadi, keputusan tersebut seharusnya tidak mengenal perubahan.

"PP No 36 Tahun 2021 itu tidak mengenal perubahan. Kalau sudah diputuskan ya jalan," kata Hariyadi dikutip dari Kompas TV, Senin (20/12/2021).

Menurutnya, keputusan Pemprov DKI Jakarta justru membuat dunia usaha cemas.

Bahkan, keputusan tersebut bisa jadi preseden buruk apabila Anies Baswedan ingin maju dalam persaingan di Pilpres 2024.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas