Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pro Kontra UMP DKI Naik 5,1%: Akan Digugat Pengusaha, KSPI Sebut Keputusan Anies Cerdas

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan UMP jadi 5,1%, akan digugat pengusaha hingga Kemenaker sebut salahi aturan.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Pro Kontra UMP DKI Naik 5,1%: Akan Digugat Pengusaha, KSPI Sebut Keputusan Anies Cerdas
Nur Indah Audina/TribunJakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan acungan jempol saat ditanya awak media soal Formula E di Pendopo Balai Kota DKI, Selasa (16/11/2021) 

Ia menegaskan, Kemnaker terus mengawal pelaksanaan PP 36/2021.

"Ini kan ada irisannya dengan pelaksanaan yang berlaku di pemerintah daerah yaitu sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014."

"Sehingga nanti ada sikap lebih lanjut dari teman-teman yang menaungi kepada para pimpinan daerah," tuturnya.

KSPI Sebut Keputusan Anies Cerdas

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyebut, Kenaikan UMP sebesar 5,1 persen atau senilai Rp 225 ribu di DKI Jakarta, akan menguntungkan pengusaha.

Ia menyebut revisi yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merupakan hal yang cerdas.

Hal tersebut dikarenakan akan terjadi pertumbuhan daya beli.

Berita Rekomendasi

"Kenaikan UMP 5,1 persen secara nasional akan membuat pertumbuhan daya beli Rp 180 triliun dan itu secara nasional."

"Kalau secara DKI, boleh jadi puluhan triliun. Jadi bergembiralah pengusaha," ujarnya secara virtual, Senin (20/12/2021), dilansir Tribunnews.com.

"Pak Anies sangat cerdas menghitung angka-angka berdasarkan hukum yang ada dan juga berdasarkan kalkulasi rasa keadilan, serta kalkulasi ekonomi," kata Said Iqbal melanjutkan.

Said Iqbal mengatakan, buruh di DKI sangat mengapresiasi keputusan tersebut.

Selain akan terjadi pertumbuhan ekonomi, menurutnya kenaikan UMP DKI akan terjadi peningkatan daya beli.

Keputusan Gubernur DKI, menurut Presiden KSPI, menunjukkan bahwa Anies meletakkan hukum diatas kepentingan politik.

"Pengusaha jangan gelisah dengan keputusan gubernur," ujarnya.

(Tribunnews.com/Maliana/Larasati Dyah Utami, Kompas.com/Muhammad Idris/Tsarina Maharani)

Berita lain terkait Upah Minimum Pekerja 2022

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas