CARA Cek Penerima Dana PIP Melalui pip.kemdikbud.go.id, Ini Besaran Bantuan dan Langkah Pencairan
Batas akhir aktivasi rekening hingga 31 Desember 2021. Adapun penerima dana PIP dapat mengecek di laman pip.kemdikbud.go.id.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek penerima Dana Program Indonesia Pintar (PIP) melalui pip.kemdikbud.go.id lengkap dengan besaran bantuan dan langkah pencairannya dalam artikel ini.
Para penerima bantuan PIP akan ditandai dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Mengutip dari Tribun Pontianak, hingga per 8 Desember 2021, dana PIP sudah disalurkan kepada 12.908.246 siswa dengan rincian yaitu 7.625.596 orang untuk SD, 3.598.925 orang untuk SMP, 710.037 orang untuk SMA dan 973.688 orang untuk SMK.
Kemudian, rincian dana PIP yang belum cair yaitu siswa SD sebanyak 214.433 orang, siswa SMP sebanyak 105.501 orang, siswa SMA sebanyak 1 orang.
Sementara itu, batas akhir aktivasi rekening hingga 31 Desember 2021.
Adapun penerima dana PIP dapat mengecek di laman pip.kemdikbud.go.id.
Baca juga: CARA Mudah Cek Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) SD-SMA, Login pip.kemdikbud.go.id
Baca juga: Cara Cek Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Desember 2021 Melalui pip.kemdikbud.go.id
Besaran Dana PIP
Dikutip dari indonesiapintar.kemdikbud.go.id, berikut besaran dana PIP:
1. SD/MI/Paket A sebesar Rp 450.000 per tahun
2. SMP/MTs/Paket B sebesar Rp 750.000 per tahun
3. SMA/SMK/MA/Paket C sebesar Rp 500.000/semester atau Rp 1.000.000 per tahun
Cara Cek Penerima Dana PIP:
1. Buka laman pip.kemdikbud.go.id
2. Isi NISN, Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung
3. Klik Cari
4. Kemudian akan ditampilkan nama siswa, nama sekolah, tempat tinggal, dan bank penyalur
Tujuan PIP
PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).
Tujuan program PIP adalah pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Cara Cairkan Dana PIP
Mengutip dari jendela.kemdikbud.go.id, berikut cara cairkan dana PIP:
Pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur terdekat yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Sementara itu, pengambilan dana PIP ini juga dapat dilakukan perorangan langsung maupun secara kolektif.
Bank Penyalur:
Bank penyalur yang telah ditetnukan pemerintah sebagai berikut:
- Bank Rakyat Indonensia (BRI)
- Bank Nasional Indonesia (BNI)
Penjelasan:
Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI.
Sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.
Namun, khusus bagi pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP harus didampingi orangtua/wali/guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana tersebut.
Kewajiban Penerima dana PIP
1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik
2. PIP merupakan bantuan pendidikan.
Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan.
3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.
(Tribunnews.com/Farrah Putri) (Tribun Pontianak/ Rizky Prabowo Rahino)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.