Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dibuka Februari 2022, Berikut Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23 di prakerja.go.id

Diketahui pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 di buka pada bulan Februari 2022. Kemudian, pendaftaran akun baru tetap mengakses prakerja.go.id.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Dibuka Februari 2022, Berikut Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23 di prakerja.go.id
Tangkap layar www.prakerja.go.id
Program Kartu Prakerja. Berikut syarat dan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 23 yang akan dibuka Februari 2022 di perakerja.go.id 

TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat dan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 23 yang rencananya akan dibuka pada Februari 2022.

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan akan mengumumkan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 di bulan Februari 2022.

Kemudian, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk Program Kartu Prakerja sebesar Rp11 triliun atau 4,3% dari anggaran perlindungan sosial tahun 2022 dan kuota yang disediakan antara 3 hingga 4,5 juta penerima.

Adapun pendaftaran akun baru gelombang 23 tetap menggunakan laman prakerja.go.id.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Program Kartu Prakerja Tahun 2022, Pemerintah Anggarkan Rp 11 Triliun

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23 di prakerja.go.id, Dibuka Februari Tahun 2022

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23

Dikutip dari prakerja.go.id, Berikut syarat pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 23:

1. WNI berusia 18 tahun ke atas

BERITA REKOMENDASI

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Penerima Kartu Prakerja maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga.


Lalu bagaimana cara daftar Kartu Prakerja?

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas