Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Dirjen di Kemenag Diberhentikan Yaqut, Sekjen: Bukan Hukuman, Tapi Penyegaran Organisasi

Sekjen Kemenag Nizar Ali membenarkan telah melakukan pejabat Eselon I ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Empat Dirjen di Kemenag Diberhentikan Yaqut, Sekjen: Bukan Hukuman, Tapi Penyegaran Organisasi
Tribunnews/Bahauddin/MCH2019
Sekjen Kementerian Agama Nizar Ali meninjau padang Arafah pada Kamis (27/7/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Kementerian Agama Nizar Ali membenarkan telah melakukan pejabat Eselon I ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021.

Terdapat empat dirjen, yakni Dirjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.

Selain itu terdapat dua jabatan lainnya, yakni Inspektur Jenderal dan Kepala Balitbang-Diklat.

"Mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi," ujar Nizar melalui keterangan tertulis, Selasa (21/12/2021).

Menurut Nizar, selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK), Menag Yaqut Cholil Qoumas memiliki kewenangan untuk memutasi personel organisasinya dengan beragam pertimbangan, salah satunya penyegaran.

"Alasan atau pertimbangan melakukan mutasi itu menjadi hak PPK dan bukan untuk konsumsi publik," ujarnya.

Baca juga: Diberhentikan Tanpa Alasan, Empat Eks Dirjen Kemenag Akan Gugat Menteri Yaqut ke PTUN

Berita Rekomendasi

"Yang pasti, mutasi yang saat ini diambil itu bukan hukuman, tapi upaya penyegaran organisasi. Ini hal biasa. Setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan," ujarnya.

"Pastinya ada pertimbangan yang menjadi hak pejabat pembina kepegawaian untuk tidak disampaikan kepada yang bersangkutan," lanjutnya.

Dijelaskan Nizar, mutasi juga dalam rangka pemantapan dan  peningkatan kapasitas kelembagaan. Ini sekaligus menjadi bagian dari pola dari pembinaan karir pegawai.

Baca juga: Berhentikan Empat Dirjen Bimas, Caliadi: Dirjen Nonmuslim Dipecat Semua oleh Menag

"Sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, mutasi harus dimaknai dari sudut pandang kepentingan kementerian, bukan kepentingan orang per orang atau kelompok," kata Nizar. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas