Jaksa Hadirkan 3 Ahli di Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Unlawful Killing 6 Anggota Eks Laskar FPI
Sidang yang digelar Selasa (21/12/2021) ini, beragendakan pemeriksaan atau mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU)
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias Unlawful Killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar Front Pembela Islam (FPI).
Perkara ini turut menjerat dua terdakwa yang merupakan anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.
Sidang yang digelar Selasa (21/12/2021) ini, beragendakan pemeriksaan atau mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU)
Adapun ahli yang dihadirkan yakni berjumlah tiga orang, di antaranya AKP Nara Cipta Resmi saksi verbal lisan, Azizah Nur Istiadzah ahli Residu, dan Arif Sumirat ahli Balistik Forensik.
"Kami menghadirkan 3 saksi ahli dalam persidangan ini yang mulia," kata jaksa kepada Majelis Hakim dalam ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Sidang Unlawful Killing, Ahli Sebut Bawa Borgol Merupakan SOP Anggota Polri Saat Bertugas
Baca juga: Pelarian Tersangka Investasi Bodong Sunmod Alkes Terhenti, Tertangkap di Vila Kawasan Gunung Salak
Baca juga: Fakta Mengejutkan Predator Anak di Palmerah, Simpan Banyak Foto Bocah yang Diunduh dari Media Sosial
Sebagai informasi, keseluruhan ahli yang dihadirkan merupakan anggota kepolisian dari Mabes Polri, yang turut memeriksa perkara tersebut.
Sebelum pemeriksaan, majelis hakim melakukan pengambilan sumpah terlebih dahulu, terhadap ketiga ahli untuk kemudian memberikan keterangan di ruang persidangan.
Sedangkan untuk kedua terdakwa Yusmin Ohorella dan Fikri Ramadhan turut terpantau hadir dalam persidangan.
Dakwaan Jaksa
Pada perkara ini, terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata jaksa dalam persidangan Senin (18/10/2021).
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.