Kabar Baru Kasus Rachel Vennya, Oknum TNI AU yang Bantu Melanggar Aturan Karantina Ditahan POM AU
Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Pomau) telah menahan RF dan IG, dua anggota TNI AU yang terlibat dalam kasus Rachel Vennya.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Pomau) telah menahan RF dan IG, dua anggota TNI AU yang terlibat dalam pelanggaran kekarantinaan kesehatan Rachel Vennya.
Penahanan keduanya dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara Marsekal Muda Indan Gilang Buldansyah.
Indan mengatakan penahanan FS dilakukan di rumah tahanan militer Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Baca juga: Soal Dugaan Suap Rp 40 Juta dari Rachel Vennya, Satgas Covid-19: Kami Dukung Pengungkapan Polisi
Baca juga: SOSOK Ovelina Pratiwi, Staf DPR RI yang Bantu Rachel Vennya Kabur Karantina, Kini Dinonaktifkan
"Pomau sudah melakukan pemeriksaan pendalaman oknum prajurit FS dan IG yang diduga turut terlibat dalam perkara RV. Hal ini untuk membantu pihak kepolisian dalam proses hukum RV," ujar Indan dalam keterangan resmi, Jakarta, Selasa (21/12/2021).
Sementara itu, penahanan IG akan menyusul kemudian. Diketahui, proses penahanan IG masih menunggu surat penyerahan perkara dari ankum-nya.
"Sementara IG akan menyusul. Hal itu karena masih menunggu surat penyerahan perkara dari Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum)," jelas Indan
Indan mengatakan, bahwa Pomau telah memeriksa dua anggota TNI AU yaitu FS dan IG dalam kasus Rachel Vennya.
Hal itu sekaligus menunjukkan bahwa pengusutan kasus ini merupakan bentuk keseriusan TNI AU dalam menangani permasalahan hukum prajuritnya.
Indan memastikan kedua prajurit TNI AU akan diberi sanksi. Menurut dia, permasalahan tersebut akan diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Seperti diketahui, dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Rachel Vennya, Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnisa terbukti bersalah karena melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan.
Alhasil, Rachel Venya divonis 4 bulan hukuman percobaan dan denda Rp 50 juta dari majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat, 10 Desember 2021 kemarin.
Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada kekasih Rachel Vennya, yaitu Salim Nauderer dan manajernya, Maulida Khairunnia.