Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabar Baru Kasus Rachel Vennya, Oknum TNI AU yang Bantu Melanggar Aturan Karantina Ditahan POM AU

Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Pomau) telah menahan RF dan IG, dua anggota TNI AU yang terlibat dalam kasus Rachel Vennya.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kabar Baru Kasus Rachel Vennya, Oknum TNI AU yang Bantu Melanggar Aturan Karantina Ditahan POM AU
via Tribunnews/Instagram @rachelvennya
Ilustrasi TNI (kiri) dan selebgram Rachel Vennya (kanan).Kabar Baru Kasus Rachel Vennya, Oknum TNI AU yang Bantu Melanggar Aturan Karantina Ditahan POM AU 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Pomau) telah menahan RF dan IG, dua anggota TNI AU yang terlibat dalam pelanggaran  kekarantinaan kesehatan Rachel Vennya.

Penahanan keduanya dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara Marsekal Muda Indan Gilang Buldansyah.

Indan mengatakan penahanan FS dilakukan di rumah tahanan militer Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Baca juga: Soal Dugaan Suap Rp 40 Juta dari Rachel Vennya, Satgas Covid-19: Kami Dukung Pengungkapan Polisi

Baca juga: SOSOK Ovelina Pratiwi, Staf DPR RI yang Bantu Rachel Vennya Kabur Karantina, Kini Dinonaktifkan

"Pomau sudah melakukan pemeriksaan pendalaman oknum prajurit FS dan IG yang diduga turut terlibat dalam perkara RV. Hal ini untuk membantu pihak kepolisian dalam proses hukum RV," ujar Indan dalam keterangan resmi, Jakarta, Selasa (21/12/2021).

Sementara itu, penahanan IG akan menyusul kemudian. Diketahui, proses penahanan IG masih menunggu surat penyerahan perkara dari ankum-nya.

Selegram Rachel Vennya menjalani sidang terkait pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021). Rachel Vennya divonis bersama Maulida Khairunnisa dan Salim Nauderer divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Selegram Rachel Vennya menjalani sidang terkait pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021). Rachel Vennya divonis bersama Maulida Khairunnisa dan Salim Nauderer divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

"Sementara IG akan menyusul. Hal itu karena masih menunggu surat penyerahan perkara dari Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum)," jelas Indan

Berita Rekomendasi

Indan mengatakan, bahwa Pomau telah memeriksa dua anggota TNI AU yaitu FS dan IG dalam kasus Rachel Vennya.

Hal itu sekaligus menunjukkan bahwa pengusutan kasus ini merupakan bentuk keseriusan TNI AU dalam menangani permasalahan hukum prajuritnya.

Indan memastikan kedua prajurit TNI AU akan diberi sanksi. Menurut dia, permasalahan tersebut akan diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Seperti diketahui, dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Rachel Vennya, Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnisa terbukti bersalah karena melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan.

Alhasil, Rachel Venya divonis 4 bulan hukuman percobaan dan denda Rp 50 juta dari majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat, 10 Desember 2021 kemarin.

Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada kekasih Rachel Vennya, yaitu Salim Nauderer dan manajernya, Maulida Khairunnia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas