Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan Ibadah Natal Tahun 2021: Umat Usia 60 Tahun ke Atas & Ibu Hamil Diimbau Ibadah di Rumah

Berikut ketentuan ibadah Natal tahun 2021 di mana umat berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil atau menyusui diimbau ibadah di rumah.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
zoom-in Ketentuan Ibadah Natal Tahun 2021: Umat Usia 60 Tahun ke Atas & Ibu Hamil Diimbau Ibadah di Rumah
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Ribuan Jemaah Kristiani di Kota Semarang terlihat hikmat menjalankan ibadah Natal di Gereja Santa Perawan Maria Ratu Rosario Suci Randusari atau Gereja Katedral, Selasa (25/12). Sebagai imam gereja di pimpin oleh Rm. Ambrosius Heri Krismawanto, Pr. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka 

d. jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan atau 50 (lima puluh) orang. 

4. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk: 

a. menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;

b. menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja; 

c. melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun); 

d. menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja;

e. melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja; 

Berita Rekomendasi

f. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

g. mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan; 

h. mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi; 

i. melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak; 

j. menyediakan cadangan masker medis; 

k. melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan; 

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Periode Nataru: Penumpang Harus Sudah Divaksin

l. menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk beribadah di rumah; 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas