Langkah Kemenkes Hadapi Omicron: Perketat Pemeriksaan di Pintu Masuk, Vaksinasi Digenjot
Ini langkah Kemenkes dalam menghadapi varian Omicron mulai masuk ke Indonesia: Perketat Pemeriksaan di Pintu Masuk, Vaksinasi Digenjot
Penulis: Shella Latifa A
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mempersiapkan langkah-langkah menghadapi Covid-19 varian Omicron yang mulai masuk ke Indonesia.
Terlebih, melihat adanya peningkatan jumlah pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) masuk ke Indonesia menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Untuk itu, Kemenkes melakukan pengetatan pemeriksaan di seluruh pintu masuk kedatangan.
Pengetatan dilakukan dengan pengetesan PCR dengan S Gene Target Failure (SGTF) dan Whole Genome Sequencing (WGS) bagi seluruh kasus PCR dengan hasil positif.
Baca juga: Menhub Sebut Masa Karantina Ditambah Jadi 14 Hari jika Kasus Omicron Meningkat
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan, dari hasil pemeriksaan dengan dua metode itu ditemukan bahwa kasus terkonfirmasi paling banyak melalui jalur darat dan laut.
“Semua sudah kita amati dan dites menggunakan PCR serta WGS. Ternyata pintu masuk laut dan darat jauh lebih tinggi positivity ratenya dibandingkan udara," kata Budi, Senin (20/12/2021) dikutip dari laman pers Kemenkes.
Dalam memperketat pemeriksaan di pintu masuk dan karantina, terutama pada jalur darat dan laut, Kemenkes akan dibantu TNI, Polri dan Kemendagri.
Pengetatan tersebut dilakukan dengan melihat sejumlah kasus terkonfirmasi Omicron di Indonesia berasal dari luar negeri.
Baca juga: Waspada Omicron, WNA dari 13 Negara Ini Dilarang Masuk Indonesia
Selain itu, pemerintah juga terus mengejar cakupan vaksinasi Covid-19 agar memenuhi target WHO, yakni 40 peren dari total populasi.
Diketahui, kini total vaksinasi dosis pertama telah mencapai 152 juta dosis, sedangkan untuk vaksinasi doais lengkap sudah mencapai lebih dari 107 juta dosis.
Menkes pun meminta seluruh masyarakat untuk mendukung percepatan vaksinasi.
Salah satu cara mendukungnya, dengan tidak memilih-milih jenis vaksin.
Baca juga: Jelang Nataru, Mendagri Minta Pemda Terbitkan Aturan Pengetatan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi
Kemudian, Menkes juga mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mempercepat vaksinasi untuk menghadapi kemungkinan masuknya Omicron ke komunitas lokal."
"Tolong vaksinasi kita yang paling banyak datang Pfizer dan AstraZeneca. Tidak perlu pilih jenis vaksin, sebaiknya gunakan saja yang ada,” kata Menkes.
Kasus Omicron Mungkin Meningkat, Ini Skenario Pemerintah untuk Antisipasi
Sementara itu, pemerintah juga menyiapkan skenario untuk mengantisipasi kemungkinan meningkatnya kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia.
Seperti diketahui, sudah ada 3 kasus terkonfirmasi Omicron masuk ke Indonesia.
Salah satu antisipasi pemerintah yakni melakukan pengetatan ketika kasus Covid-19 mulai meningkat melebih 500 kasus.
Baca juga: Ini Alasan Pintu Masuk Tetap Dibuka Meski Varian Omicron Sudah Masuk ke Indonesia
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi persnya, Senin (20/12/2021).
"Kami menggunakan threshold 10 kasus per juta penduduk per hari atau setara dengan 2.700 kasus per hari."
"Tetapi, kami akan mulai melakukan pengetatan ketika kasusnya melebihi 500 dan 1.000 kasus per hari. "
"Pengetatan lebih jauh akan dilakukan ketika tingkat perawatan rumah sakit dan tingkat kematian nasional maupun provinsi kembali mendekati threshold level 2," kata Luhut, dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Baca juga: Menkes : Kasus Varian Omicron di Dunia Naik 8 Kali Lipat dalam Sepekan
Kemudian, Luhut menjelaskan pemerintah akan terus mengawasi secara ketat pergerakan masyarakat di tempat wisata yang menunjukkan peningkatan signifikan jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Untuk itu, ia membutuhkan peran Pemerintah Daerah untuk ikut memonitoring mobilitas masyarakat seiring melakukan tracing.
"Pemerintah terus mewaspadai hal ini dengan mendorong seluruh pemerintah daerah beserta Forkopimda setempat agar kembali mengontrol kebijakan penerapan PeduliLindungi yang saat ini penggunaan mingguannya turun di level 74 persen di kabupaten Jawa-Bali."
"Pemerintah daerah dan Forkopimda juga terus mendorong untuk tidak kendur melakukan tracing," ujarnya.
Luhut pun mengingatkan bahwa pemerintah tetap menggunakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level sebagai instrumen pengetatan.
Baca juga: Peneliti Inggris Sebut Tidak Ada Bukti Varian Omicron Lebih Ringan dari Delta
Lanjutnya, pemerintah terus mendorong peningkatan cakupan vaksinasi terutama di daerah yang capaian dosis pertamanya masih di bawah 50 persen.
Selain itu, Luhut menjelaskan pemerintah menyiapkan tempat karantina baru sebagai antisipasi melonjaknya pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di Indonesia nantinya.
Sehingga kondisi kepulangan PPLN ini tetap kondusif dan sesuai protokol kesehatan.
"Pemerintah juga sedang menyiapkan dan ini Jenderal Suharyanto, Kepala BNPB, sedang menyiapkan kesiapan Bandara Juanda sebagai pintu masuk baru bagi PPLN yang akan pulang ke tanah air," kata dia.
Baca juga: Antisipasi Penyebaran Varian Omicron, Belanda Lockdown hingga 14 Januari 2022
Luhut juga meminta masyarakat menahan diri untuk tidak berpergian ke luar negeri.
Hal itu melihat penyebaran kasus varian Omicron yang merebak secara global.
"Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri karena parahnya keadaan Omicron di seluruh dunia," ucap Luhut.
Bahkan, kata Luhut, pemerintah membuka opsi akan memperpanjang masa karantina pendatang internasional menjadi 14 hari.
"Pemerintah sangat mempertimbangkan untuk meningkatkan masa karantina menjadi 14 hari jika penyebaran varian Omicron ini semakin meluas."
"Saya mohon semua menahan diri, jangan mengulangi masa yang mencekam pada bulan Juli tahun ini," ujar dia.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)
Baca berita lainnya soal Virus Corona
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.